Pengakuan Pembunuh Anak Jalanan, Ya Ampun!

Jumat, 27 Juli 2018 – 00:06 WIB
Pelaku pembunuhan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BREBES - Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jateng, membekuk dua dari enam pelaku pembunuhan terhadap anak jalanan di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku itu adalah Akhmad Khaerudin, 23, dan Rustoni, 29, keduanya warga Dukuh Kedawon Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Mereka ditangkap di rumah kontrakan tempat persembunyiannya, di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Tak Diberi Uang, Anak Jalanan Rusak Bodi Mobil

Polisi bahkan terpaksa menghadiahi timah panah terhadap kedua pelaku karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap.

Sementara empat pelaku lainnya, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Brebes dan masih dalam pengejaran. Yakni, EK, 27, Wahyu, 29, YY, 19, dan NH, 25, kesemuanya warga Brebes.

BACA JUGA: Mau Berdinas, Pak Polisi Ditebas

Ada pun korban dari aksi pembunuhan mereka adalah Faizal Afdli, 32, anak jalanan asal Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes. "Pelaku keseluruhan ada enam orang. Dua diantaranya kita tangkap di Bekasi, Minggu (23/7), lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, Selasa (25/7).

Dia mengungkapkan, aksi pembunuhan dilakukan oleh keenam pelaku pada satu bulan yang lalu (23/6). Kasus tersebut terbongkar berawal saat penemuan sesosok mayat di Sungai Pemali, masuk Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan.

BACA JUGA: Pamit Pipis, Mbak Mila Si Pengantin Baru Langsung Menghilang

Dari hasil pemeriksaan, korban tewas ternyata akibat dibunuh dengan adanya luka tusuk di bagian tubuhnya. "Hasil pemeriksaan korban ternyata dibunuh menggunakan gunting oleh pelaku. Saat ini gunting sebagai barang bukti juga sudah kita amankan," terangnya.

Setelah kejadian, lanjut dia, para pelaku tersebut kabur. Timnya berhasil meringkus dua orang di wilayah Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan terhadap korban itu dilatarbelakangi dendam. Itu dipicu karena korban kerap membuat resah teman-temannya dengan meminta uang secara paksa.

"Awalnya korban dianiaya oleh pelaku dan hingga terjadi pembunuhan. Setelah itu, korban jatuh ke sungai (Pemali, red) di mana lokasinya persis di pinggir Sungai Pemali," paparnya.

Atas perbuatannya itu, sambung Kasat, para pelaku diancam pasal 170 dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman antara 12-15 penjara. "Kasusnya saat ini masih dalam thap pengembangan," tandasnya.

Sementara Rustoni di depan penyidik mengaku, kejadian itu bermula saat dia bersama korban dan teman-teman lainnya berkumpul dan pesta minuman keras (miras). Dia dan teman-teman lain memang kesal dengan sikap korban yang selalu meminta paksa sejumlah uang. Lantaran kesal dan dipengaruhi miras, mereka memukuli korban.

"Tidak ada niatan untuk membunuh. Saat itu hanya memukul, tapi dia (korban, ed) membawa gunting dan jatuh, sehingga kita ambil dan menusuknya di perut bagian kanan," tutur dia.

Usai melakukan aksi, lanjut dia, dia bersama teman-teman lain kabur. Dirinya bersama istri dan anak kabur ke Bekasi. Di Bekasi dia berprofesi sebagai pengepul barang bekas. Tak lama istrinya pulang, dia akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

"Ya menyesal. Tadinya gak ada niatan untuk membunuh, saya hanya ingin memukul untuk memberikan pelajaran saja," pungkasnya.(ded/ism)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Tewas, Suasana Masih Mencekam


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler