jpnn.com, MADIUN - Pemuda Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah (21) memberi pengakuan soal hubungannya dengan hacker Bjorka yang sedang diburu polisi terkait peretasan data Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agung kini berstatus tersangka kasus kebocoran data pemerintahan. Dia mengakui menjual channel-nya di Telegram @Bjorkanism kepada Bjorka.
BACA JUGA: Setelah Kencan Fitri & Suami Siri Cekcok, Lalu Wanita PNS Itu Bunuh Diri di Basemen DPRD Riau
Konon harga jual channel tersebut 100 dolar AS, sesuai pengumuman yang dibuat oleh Bjorka.
"Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar," ungkap Agung di Madiun, Sabtu (17/9).
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis tentang Ning Imaz Istri Gus Rifqil yang Dihina Eko Kuntadhi
"Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," lanjut pemuda Madiun itu.
Warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu mengaku salah karena memberikan fasilitas kepada Bjorka.
BACA JUGA: Bjorka Belum Tertangkap, Polri Keluarkan Imbauan, Masyarakat Perlu Tahu
Terlebih, dia ikut mengunggah tulisan sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanism.
Pada 8 September 2022 dia mengunggah tulisan stop being idiot, lalu tulisan The next leak will come from the president of Indonesia pada 9 September.
Terakhir pada 10 September 2022 Agung mengunggah tulisan To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too.
"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka," ucapnya.
Pengagum Bjorka
Agung juga mengaku awalnya dia penasaran tentang Bjorka sehingga masuk ke channel telegramnya.
BACA JUGA: Sebelum Tewas di Basemen DPRD Riau, Wanita PNS Ini Kencan dengan Suami Siri, Terjadilah
"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tetapi tidak terlalu banget," demikian pengakuan pemuda Madiun itu.
Namun, sekarang Agung harus merasakan akibat dari perbuatannya.
"Ya, rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tetapi menyesal juga," ungkap Agung.
Walaupun begitu dia bersyukur tidak ditahan lagi oleh polisi meskipun berstatus tersangka.
Meski sudah dibebaskan, Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Selain menetapkan pemuda Madiun itu tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa SIMCard seluler yang dipakai Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka.
Lalu, dua unit ponsel milik tersangka Agung, dan KTP atas nama Muhammad Agung Hidayatullah. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam