Bjorka Belum Tertangkap, Polri Keluarkan Imbauan, Masyarakat Perlu Tahu

Jumat, 16 September 2022 – 22:11 WIB
Ilustrasi peretas atau hacker menyusul heboh aksi Bjorka. Ilustrasi Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan mengumbar data pribadi orang lain seperti dilakukan hacker Bjorka.

Imbauan itu disampaikan Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana pada Jumat (16/9).

BACA JUGA: Pemuda Madiun Tersangka karena Membantu Bjorka, Apa Pasal yang Menjeratnya?

"Jangan mengikuti perbuatan dari Bjorka dalam menyebar data yang bersifat pribadi ke publik melalui media apa pun," kata Kombes Ade di Mabes Polri, Jumat (16/9).

Perwira menengah Polri itu juga meminta seluruh masyarakat lebih waspada dengan data pribadi masing-masing.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis tentang Ning Imaz Istri Gus Rifqil yang Dihina Eko Kuntadhi

"Tetap waspada menjaga data pribadinya, tidak dibenarkan untuk mendukung dan memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai dengan undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya, Timsus telah menetapkan pria asal Madiun, Jawa Timur berinisial MAH (21) tersangka.

BACA JUGA: Misteri Kematian Wanita PNS di Basement DPRD Riau Terungkap, Ini Kata Polisi

MAH sebelumnya ditangkap pada Rabu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB dan sempat disebut-sebut sebagai hacker Bjorka.

Belakangan terungkap bahwa pria tersebut bukan Bjorka. Polisi menyebut MAH hanya membantu hacker alias peretas Brojka. Motifnya agar terkenal dan mendapatkan uang.

Ade menyebut MAH merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.

"Selanjutnya, kanal Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada Breach Two," ujar Ade.

Meskipun berstatus tersangka, MAH tidak ditahan. Polisi juga belum memerinci pasal yang dilanggar pemuda itu. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler