Pengakuan Penjual Makanan tentang Bripka Cs si Pelaku Insiden Penembakan di Cengkareng, Ternyata...

Kamis, 25 Februari 2021 – 21:48 WIB
Suasana di depan Kafe RM, lokasi lokasi penembakan yang dilakukan Bripka CS. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Oknum polisi Bripda CS  menembak empat orang di Kafe RM, Jalan Outor Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (25/2).

Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka. Keempat orang itu salah satunya adalah S anggota aktif TNI Angkatan Darat.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Munarman Tunggu Jokowi Ditindak, Rocky Gerung Angkat Suara, Ini Jawaban Kabareskrim Baru

Sedangkan dua lainnya yakni pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sementara, satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Seorang penjual makanan di sekitar lokasi mengaku tak mengetahui secara detail peristiwa tersebut. Namun, diakuinya, pelaku  memang mabuk saat kejadian.

BACA JUGA: Pecat Bripka CS yang Menembak Anggota TNI, Irjen Fadil: Tidak Layak jadi Anggota Polri!

Saksi yang ingin namanya dirahasiakan tersebut mengaku sering melihat Bripka CS di kafe tersebut. "Sering saya melihatnya mas," ujarnya.

Saat jpnn.com, menunjukan foto pelaku kepada penjual martabak tersebut. Dia mengiyakan bahwa foto itu benar Bripka CS.

BACA JUGA: Detik-detik Mengerikan Bripka CS Menembak 4 Orang di Kafe, Anggota TNI Tewas

"Ooh iya betul (Bripka CS sering lihat,red)," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Namun, ketika hendak membayar, Bripka CS terlibat cekcok dengan pegawai kafe. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler