Pecat Bripka CS yang Menembak Anggota TNI, Irjen Fadil: Tidak Layak jadi Anggota Polri!

Kamis, 25 Februari 2021 – 14:19 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan bakal memberi sanksi pada Bripka CS secara kode etik alias dipecat setelah insiden penembakan di salah satu kafe, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.

"Kami akan proses (tersangka) secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," ungkap Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Munarman Tunggu Jokowi Ditindak, Rocky Gerung Angkat Suara, Ini Jawaban Kabareskrim Baru

Di sisi lain, Irjen Fadil mengungkapkan, pihaknya juga bakal menindak tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan memgambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," katanya.

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Simak Kalimat Irjen Fadil Imran

Dalam insiden itu, tiga orang meninggal dunia dan satu mengalami luka. Satu dari tiga korban meninggal dunia itu adalah S anggota aktif TNI Angkatan Darat.

Sementara dua lainnya adalah pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit

BACA JUGA: 2 Anggota Polda Jateng Bripka AA dan AKP K Pakai Narkoba, Apa Hukumannya?

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri.

Kemudian, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, tersangka terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler