Pengakuan Ricky Rizal soal Diajak Putri Candrawathi, Hakim Morgan: Kami Akan Mempertimbangkan

Senin, 05 Desember 2022 – 16:29 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengeklaim tidak mengetahui tujuan Putri Candrawathi mengajaknya ke rumah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang merupakan tempat kejadian perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ricky mengaku tidak tahu bahwa tujuan ke rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022 itu untuk mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Ricky Rizal Sebut Uang Milik Putri Candrawathi, Nada Suara Hakim Langsung Tinggi

Kala itu, Ferdy Sambo masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Hal itu disampaikan Ricky Rizal saat dihadirkan sebgai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (5/12).

BACA JUGA: Kuat dan Yosua Tatap-tatapan, Tegang, Putri Candrawathi Pucat

"Tidak tahu," kata Ricky di ruang sidang.

Ricky Rizal mengatakan saatdi rumah Saguling, Jakarta Selatan, Ferdy Sambo memang sempat memintanya untuk menembak Brigadir Yosua.

BACA JUGA: Awalnya Bripka Ricky Menolak, Tetapi Putri Candrawathi Menggoda, Keluarga pun Ditinggalkan

Namun, kata Ricky, kala itu Ferdy Sambo tak menyebutkan tempat di mana Yosua akan ditembak.

"Siap, tidak menyebutkan tempat," kata Ricky Rizal.

Bahkan, Ricky mengaku tak mencurigai saat Ferdy Sambo memintanya untuk memanggil Yosua agar masuk ke dalam rumah setiba di rumah dinas Duren Tiga.

"Karena biasanya yang dipanggil Bapak itu dipanggil menghadap," ujar Ricky.

Antsipasi jika Brigadir Yosua Melawan?

Hakim Morgan Simanjuntak menanyakan apakah Ricky tidak berpikir bahwa tujuan Ferdy Sambo memintanya ikut masuk ke dalam rumah bertujuan untuk mendampingi eks Kadiv Propam Polri itu, sebagai antisipasi apabila Brigadir Yosua melawan.

"Setelah Saudara dipanggil masuk, apakah tidak berpikir ini akan terjadi untuk mem-back up si FS kalau si Yosua melawan?" tanya Hakim Morgan.

"Tidak tahu," jawab Ricky.

Hakim Morgan pun mengatakan bahwa jawaban Ricky Rizal akan dijadikan pertimbangan.

"Baik itu jawaban Saudara, ya, kami akan mempertimbangkan," tutur Hakim Morgan.

Dalam dakwaan JPU, Ricky Rizal sempat diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.

Namun, Bripka Ricky Rizal disebut menolak karena tak kuat mentalnya untuk menembak anggota Brimob asal Jambi itu.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler