jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Roy Suryo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama tiga saksi lainnya.
BACA JUGA: Soal Kasus Dewa Panci, Mazdjo Sudah Bicara dengan Roy Suryo, Lantas?
"Hari ini saya dan tiga saksi sudah dimintai pertanyaan dalam bentuk BAP yang melibatkan dua buzzer," kata Roy usia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (7/6).
Menurut pria asal Yogyakarta itu, penyidik tidak hanya menanyakan soal substansi kasus yang dilaporkan, tetapi juga soal kondisi pribadinya.
BACA JUGA: Kapal Cepat Terbalik, 5 Penumpang Dikabarkan Tewas
"Saya 25 pertanyaan. Itu terutama sekitar 21 yang menyangkut inti, lainnya tentang kesehatan, merasa ditekan atau tidak," ucap dia.
Pakar telematika dan informatika itu juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar dan transkrip berisi percakapan Eko Kuntadhi dan Mazdjo di akun @Pra-Kontro 2045 TV di YouTube.
BACA JUGA: Formasi PPPK 2021 Dipotong, Menteri Nadiem Diminta Terbuka, Jangan Sampai Isu Makin Liar
"Alhamdulillah bukti-bukti sudah kami serahkan semuanya, termasuk beberapa hasil tangkapan layar yang masih asli," ujar Roy.
Eks politikus Partai Demokrat itu juga menuding terlapor Eko dan Mazdjo telah menghilangkan barang bukti dalam kasus yang dilaporkannya.
Penghilangan barang bukti itu menurut dia berupa hastag pada judul konten yang diunggah di YouTube.
Kepada penyidik Roy juga menyerahkan transkrip yang berisi percakapan Eko dan Mazdjo Pray yang menyebut namanya dan menyinggung aset Kemenpora dalam konten YouTube tersebut.
"Transkrip yang memuat semua percakapan termasuk 33 kali penyebutan nama saya," kata dia.
Roy mengeklaim kasus yang dilaporkannya sudah dalam tahapan penyelidikan.
"Sudah resmi sekarang menjadi penyelidikan dan dua nama terlapor sudah jelas tertulis," pungkas Roy Suryo. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama