jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditkriksus) tengah meneliti berkas laporan eks Menpora Roy Suryo terkait dugaan kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray.
Konten dugaan pencemaran nama baik itu diunggah melalui akun di YouTube @Pra-Kontro 2045 TV pada 29 Mei 2021. Unggahan Eko dan Mazdjo bertitel 'Dewa Panci Bikin Ulah Lagi'.
BACA JUGA: Informasi dari Polda Metro Jaya Terkait Laporan Roy Suryo
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, hari ini kliennya akan diperiksa mengenai barang bukti hasil tangkapan layar dari akun di YouTube @Pra-Kontro 2045 TV milik Eko.
"Iya, rencananya pemeriksaan pertama hari ini dan (pemeriksaan, red) dokumen elektronik yang sudah diubah akun (Eko) baru, ada saksi tambahan," kata Pitra saat dikonfirmasi, Senin (7/6).
BACA JUGA: Eko Kunthadi Mengaku Bercanda, Roy Suryo Bilang Begini
Menurut Pitra, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya membawa bukti dokumen dan saksi bila diperlukan.
Hanya saja, dia tak menjelaskan secara terperinci terkait hal tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan hingga selesai nanti.
BACA JUGA: Warga Surabaya Perlu Tahu Mengapa BA Ditangkap Polisi, Dia Ngeri
Pitra mengatakan, Mazdjo Pray sudah berkomunikasi dengan pihaknya dan meminta maaf atas unggahan di YouTube.
Mazdjo mengaku kepada Roy dan Pitra bahwa unggahan itu hanyalah sebuah candaan belaka.
Namun, Pitra menegaskan, permasalahannya bukan soal candaan tetapi soal tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Saya kira kalau seumpama ada permintaan dari beliau itu bagus tetapi saya selaku penasihat hukum, akan kami lihat dahulu bagaiamana teknis dan juknis surat edaran Kapolri tentang mediasi itu," ujar Pitra.
Lantaran Masdjo Pray sudah meminta maaf, Pitra menyatakan, kliennya mempertimbangkan untuk dilakukan mediasi. Untuk saat ini, proses lewat jalur hukum menjadi pilihan.
Dikatakan, harus dilihat terlebih dahulu apakah dalam surat edaran Kapolri tentang penyelesaian kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) bisa dilakukan melalui mediasi atau tidak.
"Iya lewat jalur hukum (maunya Roy Suryo, red), menyerahkan ke kepolisian," kata Pitra.
Sebelumnya, Roy melaporkan Eko dan Mazdjo terkait konten YouTube Dewa Panci yang tayang pada 29 Mei 2021.
"Dengan segala hormat, saya terpaksa harus melaporkan lagi karena ada seorang buzzer belakangnya pakai RP mengunggah konten yang sangat tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia," kata Roy di depan Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu PMJ, Jumat. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama