Pengakuan Sandra Dewi Soal Uang Rp 3,15 Miliar dari Perusahaan Helena Lim

Selasa, 22 Oktober 2024 – 13:13 WIB
Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Antara Foto/Muhammad Ramdan

jpnn.com, JAKARTA - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim pada 2019.

Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10).

BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Sandra Dewi Beberkan Fakta Soal Penyakit yang Diderita

Sandra Dewi mengatakan uang tersebut berasal dari suaminya untuk melunasi rumah kediamannya di The Pakubuwono House Jakarta.

"Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah, berasal dari rekening dengan nama itu," kata Sandra Dewi dilansir Antara.

BACA JUGA: Bukan Tas Branded, Ini Hadiah Tahunan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Perempuan berusia 42 tahun itu menjelaskan, uang tersebut ditransfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya.

Walau begitu, Sandra Dewi menekankan uang itu merupakan uang pelunasan rumah yang diberikan suaminya, bukan merupakan utang Helena Lim maupun PT QSE.

BACA JUGA: Sandra Dewi Mengeklaim 288 Gram Emas yang Disita Adalah Hadiah dari Orang Tua

"Tidak ada utang dengan PT QSE," jelas pemain film Quickie Express itu.

Sandra Dewi kembali bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.

Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Kedua terdakwa juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Adapun Harvey Moeis diduga melakukan TPPU dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi.

Kebutuhan dimaksud antara lain pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta atas nama Sandra Dewi serta bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Akibat perbuatan korupsi dan TPPU, Harvey Moeis dan Suparta didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Dengan demikian, keduanya terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler