Pengakuan Suami yang Membunuh Istri: Demi Allah, Saya Tidak Ada Niat

Selasa, 20 April 2021 – 05:01 WIB
Pelaku pembunuhan berinisial MA ketika memberikan keterangannya ke hadapan polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, Senin (19/4/2021). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - MA (30), pria yang membunuh istrinya, HA (29), di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku khilaf. Dia mengeklaim tidak pernah berniat melakukan perbuatan tersebut.

"Demi Allah saya tidak ada niat untuk bunuh istri saya. Saya tidak sadar diri, saya khilaf, saya minta maaf," ucap MA dengan sorotan matanya yang berkaca-kaca saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (19/4).

BACA JUGA: Brutal! Suami Bunuh Istri di Depan Anak Semata Wayang

Dia mengaku sudah pernah menceraikan korban.

Sebab, sang istri ketahuan selingkuh dengan pria lain.

BACA JUGA: Motif Suami Tega Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan Terungkap, Oh Ternyata

Namun, pelaku memaafkan istrinya, sehingga mereka rujuk kembali.

"Dulu sempat pisah, karena istri saya waktu itu ketahuan selingkuh tetapi saya maafkan dan kami rujuk lagi," kata MA.

BACA JUGA: Polres Mataram Sita Ribuan Petasan, Ada yang Berdaya Ledak Tinggi

Menurut dia, untuk kembali rujuk, sang istri meminta uang Rp 20 juta.
MA mengaku telah mengabulkan permintaan syarat rujuk istrinya tersebut.

"Saya berikan uang Rp 20 juta yang dia minta, tetapi dia bilang "anggap saja saya itu nikah kontrak sama kamu"," ujarnya di hadapan Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi.

MA kepada polisi mengaku khilaf menusuk leher istrinya menggunakan pisau.

Dia pun tidak menyangka akibat dari perbuatannya yang tersulut api cemburu itu telah menewaskan korban.

Pelaku dan korban sudah membangun rumah tangga selama 11 tahun, dan dikaruniai dua anak.

"Anak saya dua, paling besar usianya 9 tahun, tetapi sekarang mereka tinggal sama neneknya," kata dia.

Peristiwa pembunuhan pada Sabtu (17/4) dini hari itu terjadi di Jalan Adi Sucipto, depan Mako Lanud Zainuddin Abdul Madjid.

Lokasi tersebut menjadi tempat keseharian pelaku bersama korban berdagang buah menggunakan mobil box pikap.

Motif dari peristiwa pembunuhan itu diduga karena pelaku sakit hati melihat korban berkomunikasi mesra via telepon dengan pria lain.

Kepada polisi, pelaku menyebut tingkah laku demikian diduga kerap dilakukan korban secara terang-terangan di hadapannya.

Pertengkaran hebat pun terjadi hingga akhirnya korban menyampaikan kepada pelaku kalau dirinya tidak ikut berjualan pada esok hari karena alasan akan pergi kencan dengan selingkuhannya.

Pelaku yang mendengar itu kemudian terbakar api cemburu.

Dalam keadaan emosi, pelaku mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher korban.

"Korban yang sudah tidak sadarkan diri diangkut pelaku ke dalam mobil. Dia bawa korban ke Rumah Sakit St. Antonius di wilayah Ampenan," kata Kombes Heri Wahyudi.

Namun, kata Heri, pihak rumah sakit menyatakan tidak bisa membantu korban dan menyarankan pelaku agar membawa ke RS Bhayangkara Mataram.

"Karena kondisi bingung, akhirnya dia bawa korban ke Polsek Ampenan. Dari sana, polisi yang melihat, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," ucapnya.

Namun, sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi.

Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher.

Kini pelaku yang telah mengakui kesalahannya itu sudah ditahan di Mapolresta Mataram.

Akibat perbuatan pidananya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pidana paling berat 15 tahun penjara.

Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler