jpnn.com, JAKARTA - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.
Penetapan tersangka tersebut diduga lantaran Teddy menjual satu unit mobil Toyota Innova atas nama Lina Jubaedah.
BACA JUGA: Teddy Menyesal Jual Innova Milik Mantan Istri Sule, Bikin Celaka
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Tresnawati mengeklaim mobil tersebut dijual untuk membayar utang Lina Jubaedah semasa hidup.
"Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," kata Wati saat jumpa pers virtual, Sabtu (27/8).
BACA JUGA: Laporan Rizky Febian Soal Penggelapan Aset dan Uang Rp 5 M Tak Terbukti, Teddy Merespons Begini
Berdasarkan pengakuan Teddy pada Wati, Lina Jubaedah memiliki utang senilai Rp 150 juta.
"Kurang lebih Rp 150 juta, sedangkan untuk penjualan Mobil Kijang Innova itu Rp 120 juta," tuturnya.
BACA JUGA: Dewi Perssik Peluk Pak Anas, Hotman Ogah Bersalaman, Isa Ziga Senang Banget
Wati mengatakan kliennya sangat terkejut lantaran tindakannya menjual mobil untuk melunasi utang berbuntut masala hukum.
Menurutnya, ayah tiri Rizky Febian itu menyesal berniat baik melunasi utang mendiang sang istri.
"Awalnya berniat baik melunasi utang almarhum, kok, dianggap buruk," ujarnya.
Wati menyebut kliennya tak menyangka niat baiknya malah menjadi bumerang kepada dirinya sendiri.
"Akhirnya malah membuat dirinya (Teddy, red) celaka," ucapnya.
Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas penggelapan aset miliknya yang berada di bawah pengelolaan Lina Jubaedah semasa hidup.
Aset tersebut berupa kos-kosan, uang Rp 5 miliar, dan satu unit mobil Innova.
Teddy diduga sempat berjanji mengembalikan aset milik Rizky Febian. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Oleh karena itu, Rizky akhirnya membuat laporan terhadap Teddy di Polda Jabar pada Maret 2021. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Bagikan Potret Terkini Tukul Arwana, Lihat Sendiri Kondisinya
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah