Pengakuan Terbaru Terduga Pelaku Mutilasi Pasar Besar Malang, Sungguh Ngeri!

Senin, 20 Mei 2019 – 10:42 WIB
Terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang. Foto: Elfran Vido/radarmalang

jpnn.com, JAKARTA - Terungkap pengakuan terbaru terduga pelaku mutilasi jasad perempuan muda di lantai II Pasar Besar Malang (PBM), Jatim.

Sugeng ”Rombeng” Santoso, 49, warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mengaku di hadapan penyidik bahwa dialah yang membunuh dengan cara menggorok leher korbannya. Setelah itu jasad dimutilasi menjadi enam bagian.

BACA JUGA: Terduga Pelaku Mutilasi Malang Memotong Korban dalam Keadaan Sadar

Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana Sugeng ditengarai memutilasi setelah korban meninggal dunia.

”Sugeng sudah mengakui di TKP (kemarin sore, Red) bahwa dia menggorok leher korban ketika masih hidup,” ujar sumber di internal Polres Malang Kota.

BACA JUGA: Ada Temuan Janggal dalam Kasus Mutilasi Malang, Bisa jadi Pelaku Tak Sendiri

Pengakuan Sugeng itu sesuai dengan hasil analisis penyidik di tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP, polisi menduga jasad yang belum diketahui identitasnya itu tidak dipotong menggunakan gunting. Bisa jadi menggunakan senjata tajam (sajam) seperti pisau maupun sejenisnya.

BACA JUGA: Cerita Sukses Polisi Menyamar, Kencan dengan PSK Bertarif Mahal

BACA JUGA: Sugeng Menato Potongan Kaki Korban Mutilasi Malang dengan Jarum Sol Sepatu

Hal itu terlihat dari hasil potongan tubuh korban. Jika menggunakan gunting seperti yang disampaikan Sugeng di awal, potongannya tidak rapi. ”Ini seperti ditebas (leher korban). Dua atau tiga kali tebasan,” tambah sumber tersebut.

Temuan penyidik yang memperkuat pengakuan Sugeng sebagai pembunuh adalah ditemukannya bekas semburan darah di baju korban. Sumber itu meyakini jantung korban masih berdenyut sebelum atau saat dibunuh. ”Penyebab kematiannya adalah kehilangan banyak darah. Tapi, itu analisis sementara,” paparnya.

Apalagi tim psikiater menyebut Sugeng melakukan mutilasi dalam keadaan waras atau sadar. Jika pengakuan Sugeng benar, maka dia akan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

”Intinya, pasal pembunuhan sudah memenuhi syarat. Kalau korbannya memang masih mister X,” terangnya.

Tapi, sumber tersebut masih akan menguji pengakuan Sugeng. Sebab, sebelumnya dia menyatakan hanya memutilasi korban. Itu pun setelah tiga hari meninggal sehingga dia tidak melakukan pembunuhan.

Sementara itu, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri enggan menjelaskan detail terkait pengakuan Sugeng yang diduga disampaikan kepada penyidik. Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu masih terus mendalaminya.

”Penyelidikan jalan terus. Kami juga masih menunggu hasil labfor dan otopsi,” ucapnya kepada wartawan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Menurut Asfuri, semua kemungkinan bisa terjadi. Termasuk kemungkinan Sugeng membunuh atau kemungkinan adanya pelaku lain, sementara Sugeng sengaja dikorbankan untuk mengelabui polisi. ”Semua kemungkinan memang ada. Tunggu saja, polisi terus menyelidikinya,” katanya.

Saat ini, Asfuri masih konsentrasi menindaklanjuti rekomendasi tim psikiater, yakni merujuk Sugeng ke RSJ Lawang. Hasilnya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk memutuskan, apakah Sugeng membunuh atau tidak.

Asfuri juga mengakui bahwa hingga kini Sugeng belum ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tetap dilakukan atas permintaan keluarga. ”Kalau lewat dua kali dua puluh empat jam tidak ada status (tersangka), seharusnya dilepaskan. Tapi, keluarganya minta titip karena takut kalau Sugeng keluar akan melakukan kekerasan dan tindakan lain yang membahayakan masyarakat,” kata mantan Wakapolres Jayawijaya itu.

Lantas bagaimana dengan hasil pemeriksaan Suyitno, Asfuri mengaku belum menerima laporan hasil pemeriksaan. Kakak Sugeng itu diperiksa polisi karena namanya tertulis dalam kertas di TKP. ”Ya, saudaranya masih diperiksa. Nanti akan diinformasikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Leonard Sinambela menambahkan, Sugeng sudah dikembalikan ke Polres Malang Kota. Sebelumnya Sugeng diperiksa Labfor dan Labkesfor Polda Jatim untuk verifikasi sejumlah alat dan barang bukti yang ditemukan penyidik di TKP.

BACA JUGA: Fahrul Rozi Ditangkap Polisi

Polisi masih belum merampungkan proses verifikasi tersebut. Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, Polda Jatim sudah menyerahkan kasus ini ke Polres Malang Kota untuk ditindaklanjuti.

”Sekarang ditangani Polres Malang Kota. Kemarin kami hanya back-up ungkap dan bantuan teknis saja,” kata Leonard kemarin. (jaf/c2/dan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik - Detik Tertangkapnya Pelaku Mutilasi Malang, Seperti Film Thriller


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler