Pengakuan Timbal Balik AEO Antara Indonesia dan Korea Beri Banyak Tambahan Manfaat

Kamis, 09 Juni 2022 – 17:28 WIB
Bea Cukai memberikan sertifikasi AEO kepada para pelaku usaha untuk meningkatkan arus logistik nasional. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai meningkatkan arus logistik nasional dengan memberikan sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) kepada para pelaku usaha.

Sertifikat tersebut merupakan bentuk pengakuan Bea Cukai terhadap operator ekonomi yang terdiri atas importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu.

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Melalui Upaya Ini

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (9/6) mengatakan, dengan menjadi AEO, perusahaan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, dan mendapatkan manfaat perdagangan internasional.

“Khusus untuk customs operation, melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-75/BC/2022 tanggal 28 April 2022, ditetapkan Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator (MRA AEO) antara Bea Cukai dan instansi kepabeanan Korea," ujar Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong UMKM Memperluas Pasar hingga Go International

Korea Customs Service (KSC) mulai berlaku pada 30 Juni 2022. MRA merupakan kesepakatan pengakuan timbal balik atau kesepakatan antara dua atau lebih administrasi kepabeanan.

Dengan adanya MRA AEO antara Indonesia dan Korea tersebut, perusahaan AEO di Indonesia telah diakui di Korea.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk untuk Pembangunan IPAL di Palembang

Hatta menjelaskan, manfaat yang diterima perusahaan AEO akan makin bertambah dengan adanya kerja sama administrasi kepabeanan Indonesia dan Korea ini.

Perusahaan AEO mendapat pelayanan khusus, seperti penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal, prioritas untuk mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan, dan kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification) dan pembayaran berkala.

Dengan MRA Indonesia-Korea, perusahaan mendapatkan manfaat tambahan berupa berkurangnya tingkat pemeriksaan, efisiensi waktu dan biaya logistik (proses customs clearance yang semakin cepat), serta peningkatan usaha dan makin luasnya pangsa pasar.

“Mengingat besarnya keuntungan yang akan didapatkan oleh penerima sertifikasi AEO, kami tak henti mengimbau pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan kriteria untuk mengajukan sertifikasi AEO dan memanfaatkan fasilitas kepabeanan ini," ujar Hatta.

Penerbitkan keputusan dan sertifikat AEO paling lambat enam puluh hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan peninjauan lapangan atau laporan peninjauan lapangan kembali.

"Sertifikat tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan pertimbangan hasil monitoring dan evaluasi,” tambahnya.

Korespondensi AEO secara khusus dapat ditujukan pada aeoindonesia@customs.go.id dan kanal komunikasi resmi Bea Cukai secara umum di Bravo Bea Cukai atau mengakses eservice.insw.go.id.

Aturan MRA AEO Indonesia dan Korea dapat dibaca secara utuh melalui link https://bit.ly/KEP75BC2022. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Korea   AEO   pelaku usaha   Ekonomi  

Terpopuler