Bea Cukai Beri Pembebasan Bea Masuk untuk Pembangunan IPAL di Palembang

Rabu, 08 Juni 2022 – 15:31 WIB
Pemkot Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun proyek instalasi pengolahan limbah masyarakat. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PALEMBANG - Bea Cukai mendukung kepentingan umum yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama TNI dan BNN Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu, Barang Buktinya Banyak

“Kepentingan Umum yang dimaksud merupakan kepentingan bangsa dan negara dan/atau masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan,” ujar Sad Wibowo Erijanto, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Timur (Sumbagtim).

Pemkot Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Penerima Fasilitas Kepabeanan Pahami dan Patuhi Aturan

Proyek ini berguna untuk mengolah limbah di Kota Palembang menjadi tersistem sehingga lingkungan makin baik.

Sad mengungkapkan, pihaknya turut mendukung proyek pelaksanaan pekerjaan Palembang City Sewerage Project Package A2-Construction of a Domestic Wastewater Treatment Plant and Pump Station A2.

BACA JUGA: Pengguna Jasa Dapat Apa dari Program CVC Bea Cukai? Oh, Ternyata Ini

Yaitu, instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa. Dukungan tersebut berupa pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum. 

“Fasilitas pembebasan tersebut diberikan atas importasi barang berupa sistem pengolahan limbah cair yang akan digunakan Pemkot Palembang untuk instalasi pengolahan air limbah dan rumah pompa yang terdiri dari 15 set jenis barang dengan total nilai barang Rp 21.219.908.612,00,” jelasnya.

Pemberian fasilitas impor ini diharapkan memberikan kemudahan kepada Dinas PUPR Kota Palembang dalam proses arus barang sehingga dalam waktu dekat dapat memberikan dampak positif.

Di antaranya, pengurangan konsentrasi kadar limbah cair pada Sungai Musi dan produksi air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Palembang. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler