jpnn.com, KETAPANG - Kasus pencurian seprai dan gamis yang dilakukan Wahyuni (24) pada Maret lalu sudah masuk tahap pelimpahan berkas tahap dua dari Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur, Kamis (4/5).
"Saya mengambil barang-barang itu bersama temen saya (Ernawati)," kata Wahyuni di ruang tunggu Kejari Kotim.
BACA JUGA: Miris, Diduga Inilah Penyebab Putri Mantan Wali Kota Ini Nekat Mencuri
Wahyuni mengaku mengambil delapan seprai bersama Ernawati di toko milik Herwina di Jalan Suprapto Selatan pada akhir Maret lalu.
Wahyuni ketagihan dan kembali beraksi dengan mencuri gamis di toko UJ Collection milik Siti Salmiah.
BACA JUGA: Wakakaka...Pencuri Mau Kabur Malah Motor Mogok
Selama tiga hari berturut-turut, Wahyuni mengambil sembilan set gamis dengan nilai Rp 4 juta.
Namun, Waynuni kena batunya saat menjalankan aksi keduanya.
BACA JUGA: Alamak! Komplotan Pencuri Ditangkap, Salah Satunya Putri Mantan Wali Kota
Pemilik toko yang curiga langsung melaporkan Wahyuni ke Polsek Ketapang.
Di kantor polisi, Wahyini sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Namun, dia akhirnya mengaku sudah melakukan pencurian.
Wahyuni mengatakan, setiap kali beraksi, dirinya menyuruh Ernawati untuk bertanya-tanya mengenai barang dan harga.
Hal itu dilakukan untuk mengelauhi pemilik toko.
"Saya fokus mengambil barang. Kebetulan tasnya besar. Jadi tidak terlalu kelihatan," terangnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar yang menangani kasus itu mengatakan, aksi Wahyuni sudah menyalahi aturan. “Tindakan tersangka juga mengakibatkan korban merugi jutaan rupiah,” ujarnya. (rin/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawan Lama Bersemi Kembali, Sepakat Jadi Pencuri
Redaktur & Reporter : Ragil