Pengalihan Status PNS, Gaji Belum Beres

Jumat, 06 Januari 2017 – 06:20 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berimbas pada penataan ulang PNS.

Ada pergerakan PNS dari yang semula berstatus pegawai daerah menjadi aparatur pusat.

BACA JUGA: Satu Lagi, Kabar PNS Sekabupaten Telat Gajian

Ada juga yang dari daerah tingkat dua (kabupaten/kota) ke daerah tingkat satu (provinsi). Ternyata urusan gaji belum beres dalam proses perpindahan ini.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan proses administrasi pengalihan PNS dari pegawai daerah ke pusat sudah beres.

BACA JUGA: Sori, Seluruh PNS Baru Gajian 10 Januari

"Namun terkait kepastian pembiayaan gaji, harus menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan," katanya kemarin.

Bima menegaskan tersendatnya masalah gaji imbas dari pengalihan itu, hanya dialami oleh PNS yang pindah dari daerah ke pusat.

BACA JUGA: Om Telat Om...Gajinya Mana?

Sedangkan urusan gaji perpindahan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi sudah selesai. Dia mengatakan perpindahan PNS dari kabupaten/kota ke provinsi diantaranya adalah guru jenjang SMA dan SMK.

Sedangkan untuk perpindahan PNS daerah ke pusat seperti PNS penyuluh dan lapangan Keluarga Berencana (KB) yang semula PNS kabupaten/kota, pindah menjadi pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kemudian PNS provinsi di UPT Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi PNS Kemendikbud. Selain itu PNS daerah bidang penyuluh dan pengawas perikanan menjadi PNS Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP).

Menurut Bima proses perpindahan PNS itu harus dilakukan secara cermat. Sebab bisa mencegah munculnya penumpang gelap.

Penumpang gelap ini adalah PNS yang sejatinya tidak kena aturan perpindahan, tetapi ingin pindah. "Syukur sudah diselesaikan BKN," katanya.

Terkait masalah gaji untuk PNS yang pindah dari daerah ke pusat, BKN berharap bisa cepat keluar lampu hijau dari Kementerian Keuangan.

BKN akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu. BKN memastikan mengatakan hak gaji PNS tidak boleh dikorbankan.

Perpindahan status PNS itu merupakan dampak dari perpindahan kewenangan pengelolaan. Diantara yang membuat ramai adalah perpindahan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Bahkan imbas dari kebijakan ini, pendidikan jenjang SMA dan SMK di Surabaya yang semula gratis menjadi berbayar.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, di tingkat nasional tidak ada kebijakan menggratiskan pendidikan jenjang SMA dan SMK.

Setelah ada pengalihan itu, tentu penganggaran pendidikan jenjang SMA dan SMK mengikuti kemampuan pemerintah provinsi.

Hamid menjelaskan Pemkot Surabaya memang melakukan gugatan atas kebijakan pengalihan itu. Intinya ingin tetap mengelola SMA dan SMK.

"Sampai sekarang belum ada putusan. Jadi aturan perpindahan tetap dijalankan sesuai amanah undah-undang," tuturnya.

Sempat muncul wacana Pemkot Surabaya menjadi piloting pemda tingkat II yang tetap mengelola SMA dan SMK. Tetapi belum ada putusan sampai sekarang. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para PNS Jangan Kaget Ya, Gaji Langsung Dipotong 2,5%


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gaji PNS   BKN  

Terpopuler