jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto bakal digelar, Kamis (30/11). Dalam sidang ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pihak tergugat.
Biasanya, dalam setiap persidangan Novanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selalu dipadati massa yang mendukung atau yang kontra. Meski begitu, polisi belum bisa memastikan di sidang nanti apakah ada massa lagi.
BACA JUGA: Pengacara Setnov Mengaku Punya Senpi, Ini Respons Kapolri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka masih menunggu apakah ada pengajuan bantuan pengamanan atau tidak dari pengadilan.
"Kami akan melihat dari pihak pengadilan, apakah ada permohonan untuk pengamanan atau tidak. Kalau ada permohonan pasti kami akan memberikan pengamanan," kata Argo, Rabu (29/11)
BACA JUGA: Tanpa Setya Novanto pun DPR Masih Bisa Jalan
Dia menambahkan, pengamanan dalam sidang praperadilan Setya Novanto ini akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan tidak akan terlalu ketat. "Saya rasa sidang praperadilan itu sidang yang biasa," ucap dia.
Meski belum ada permohonan bantuan, polisi akan tetap melakukan patroli. “Kami tetap akan awasi,” terangnya.
BACA JUGA: Hai MKD, Tolong Dengarkan Suara Publik soal Papa Novanto
Sidang ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Novanto setelah KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka. Novanto diduga terlibat korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Sidang Praperadilan kasus Setnov, KPK Harus Cepat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan