Besok Sidang Praperadilan kasus Setnov, KPK Harus Cepat

Rabu, 29 November 2017 – 10:03 WIB
Setya Novanto didampingi Fredrich Yunadi, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/11) besok.

Karena itu, KPK dituntut kerja cepat menyelesaikan penanganan perkara Setnov terkait korupsi proyek e-KTP.

BACA JUGA: Pengurus ILUNI UI Minta Setnov Mundur Dari Ketua DPR

Strategi mempercepat penanganan kemarin (28/11) dilakukan dengan memeriksa para saksi kunci. Yakni, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Para saksi itu merupakan pihak-pihak yang ditengarai bersama-sama Setnov melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.

BACA JUGA: Anggap Golkar Kritis, Ginandjar Jagokan Airlangga Hartarto

Irman dan Sugiharto sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian Andi Narogong saat ini menjalani proses persidangan.

Sementara Anang yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution masih berkutat di penyidikan. "Sampai saat ini kami terus memeriksa saksi-saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

BACA JUGA: KPK Harus Cerdas Terapkan Strategi untuk Kalahkan Setnov

Febri menjelaskan, proses pemberkasan tersangka Setnov di penyidikan terus dilakukan. Hanya, pihaknya belum mau menjelaskan sampai dimana proses itu.

"Yang jelas kebutuhan pemeriksaan saksi masih di tahap penyidikan," ucapnya ketika ditanya apakah pemeriksaan saksi kunci kemarin terkait dengan finalisasi pemberkasan Setnov.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut KPK harus kerja cepat menyelesaikan berkas perkara Setnov.

Dengan begitu, berkas tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II. "Jika besok (hari ini, Red) dilimpahkan, minggu depan paling cepat bisa disidangkan," terangnya.

Strategi pelimpahan itu memang menjadi jurus ampuh KPK untuk menutup upaya praperadilan Setnov.

Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 82 ayat 1 d UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan bila gugatan praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan.

"Nah, sambil menunggu sidang pokok perkara dimulai, KPK bisa mengulur waktu dengan tidak datang praperadilan Setnov," imbuh Boyamin. (tyo/lum)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN: Sebaiknya Setya Novanto Mundur Saja


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler