jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menyebut mantan Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Aziz dapat bernasib sama dengan Ratna Sarumpaet. Aparat penegak hukum dapat menjerat Sulman dengan dugaan menyampaikan berita bohong.
"Jika Ratna Sarumpaet bisa dijerat UU ITE maupun pasal penyebaran berita bohong, anggota polisi itu, juga harus diproses hukum," kata Bambang saat dihubungi JPNN, Selasa (2/4) ini.
BACA JUGA: AKP Sulman Azis Harusnya Diperlakukan seperti Ratna Sarumpaet!
Kepada publik, Sulman mengaku disuruh atasannya yakni Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, untuk memenangkan petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Berselang sehari dari pengakuan menghebohkan itu, Sulman meralat ucapannya. Dia mengaku emosi karena kecewa dengan institusi kepolisian yang telah memutasinya. Dia juuga memastikan institusi polri tegas netral baik dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada.
BACA JUGA: Sumaryoto: Jangan Seret Polri ke Politik Praktis!
BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Mantan Kapolsek Pasirwangi, Hhhmmm...
Menurut Bambang, aparat penegak hukum wajib mengusut pengakuan Sulman ke ranah pidana. Sebab, kasus Sulman mirip dengan perkara menghebohkan Ratna Sarumpaet.
BACA JUGA: Pengakuan Terbaru Mantan Kapolsek Pasirwangi, Hhhmmm...
"Proses hukum harus terus dilanjutkan, meski dia sudah meralat pernyataannya. Sama seperti Ratna Sarumpaet, proses hukum terus berjalan meski sudah minta maaf," ucap dia.
Dia mengatakan polisi harus membuktikan profesionalisme. Salah satunya dengan berani memidanakan anggota yang diduga berbuat pelanggaran.
"Ini bila polisi memang sebagai penegak hukum yang sebenarnya," pungkas dia.
Sebagai informasi, Ratna Sarumpaet terjerat kasus hukum setelah mengungkapkan hoaks penganiayaan yang dialaminya. Dari kasus itu, Ratna menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Penjelasan Polda Jabar dan Kapolres Garut atas Nyanyian AKP Sulman Aziz
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kicauan Kapolsek Pasirwangi, Kubu Prabowo : Pak Polisi, Jangan Ikut Kompetisi
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan