jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menilai hakim Sarpin Rizaldi yang menyidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melampaui kewenangan. Menurut Ginting, hakim tunggal itu justru sudah memasuki pokok perkara yang bukan wilayah praperadilan.
"Dalil-dalil yang dipertimbangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, seperti kualifikasi penyelenggara negara atau penegak hukum adalah pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana. Hal yang mana seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara bukan praperadilan," kata Miko di Jakarta, Senin (16/2).
BACA JUGA: Secara Politik, Risikonya Lebih Kecil Jika BG Dilantik
Miko menambahkan, Sarpin seharusnya memahami bahwa persidangan yang dipimpinnya adalah praperadilan dan bukan pokok perkara. "Hakim Sarpin Rizaldi telah bertindak melampaui kewenangannya dalam memutus perkara praperadilan ini," ucapnya.
Miko juga menilai Sarpin tidak konsisten dalam melakukan penafsiran hukum. Sebab, Sarpin di satu sisi memperluas penafsiran terhadap objek praperadilan yang telah tegas dan jelas diatur dalam KUHAP. Namun, di sisi lain, penafsiran yang diperluas itu tidak dilakukan dalam konteks pemaknaan terhadap penyelenggara negara atau penegak hukum.
BACA JUGA: Kabareskrim Tantang KPK Tempuh Praperadilan
Karena itu, Miko menyarankan agar KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Apalagi Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya telah menerima permohonan Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Lia Eden Harapkan Tuhan Selamatkan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketemu Jokowi, Ini Curhat Budi Gunawan
Redaktur : Tim Redaksi