jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing mendorong agar polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera disudahi.
Emrus menilai, alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis dan telah sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Istri Sedang Hamil Tujuh Bulan, Boy Malah Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji
Karena itu, seluruh pegawai KPK harus mengikuti mandat UU tentang ASN.
"Artinya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU. Menjadikan pemberantasan korupsi ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," kata Emrus, Kamis (27/5/2021)
“Karena mereka adalah yang menjalankan UU, bukan yang membuat. Idealnya, mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut,” imbuh dia.
BACA JUGA: Perampok Bermodus Umpan PSK Ditangkap Polisi, Tuh Lihat Tampangnya
Emrus pun menampik anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait nasib pegawai yang tidak lulus TWK.
Ia justru melihat adanya kesatuan arah antara Presiden dan KPK dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Pembegal Anak TNI Diamuk Massa Jadi Kayak Begini, Tuh Lihat
Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktu bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama (memberantas korupsi)," tegasnya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Budi