Pengamat Ekonomi: Kasus Jiwasraya Bukti Pengawasan OJK Lemah

Senin, 13 Januari 2020 – 15:03 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bukti lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kalau pengawasan berlapis oleh berbagai lembaga pengawas seperti OJK berfungsi, harusnya bisa mencegah terjadinya gagal bayar ini.

BACA JUGA: Bismillah, PKS Resmi Usulkan Pansus Jiwasraya

"Persoalan gagal bayar Jiwasraya yang kian membengkak, dari Rp 802 miliar pada Oktober 2018 menjadi Rp 12,4 triliun pada akhir 2019 terjadi karena kecolongan pengawasan," kata Eko dalam keterangannya, Senin (13/1).

Beberapa faktor mendukung kelengahan OJK, antara lain kelalaian dalam melihat indikasi persoalan di Jiwasraya. Padahal OJK memiliki kewenangan super untuk mengawasi lembaga keuangan. Juga, boleh jadi karena jangkauan aturan atau undang-undang, yang tidak mampu mendeteksi persoalan awal Jiwasraya.

BACA JUGA: HIPMI Beri Peringatan Buat Erick Thohir Terkait Jiwasraya

"Bisa juga ada faktor tata kelola pengawasan yang berantakan, maupun kesengajaan/pembiaran," kata Eko yang juga direktur eksekutif Indef ini.

Menurut dia, tidak mungkin bila Jiwasraya tidak bermasalah sampai-sampai ada persoalan gagal bayar. Terutama, dalam hal pengawasan yang tidak dijalankan dengan optimal. Oleh karena itu, ditegaskan Eko, audit investigasi BPK sangat penting untuk mendalami persoalan secara keseluruhan.

BACA JUGA: Putra Mahkota Uni Emirat Arab Ingin Pulau, Luhut Tawarkan Tanah Mori

Meski tidak bisa ditumpukan semua ke OJK, tetapi setiap rantai pengawasan harus bertanggung jawab. Mulai dari pengawasan internalnya, hingga lembaga auditnya.

“Termasuk kelemahan-kelemahan pengawasan yang selama ini dilakukan oleh berbagai entitas/lembaga pengawas tersebut, termasuk OJK," katanya.

BPK mencatat kerugian sementara PT Asuransi Jiwasraya karena penurunan nilai saham di produk reksadana yang ditempatkan mencapai Rp 6,4 triliun. BPK menyebutkan, ada lebih dari 5000 transaksi yang beragam dari saham dan reksadana.

Mayoritas dana premi dari produk asuransi dan investasi Jiwasraya yakni JS Saving Plan, diinvestasikan di instrumen saham dan reksadana saham berkualitas rendah. Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan BPK, Jiwasraya berinvestasi di saham tanpa dasar data yang valid dan objektif.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan aparat hukum akan mengusut oknum-oknum yang bertanggung jawab atas permasalahan Jiwasraya. Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung.

Pernyataan Erick tersebut sejalan dengan rekomendasi dari Komisi VI DPR yang meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran Direksi Jiwasraya periode 2013-2019.

Anggota dewan menilai manajemen lama bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah Jiwasraya. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler