Pengamat Hingga DPR Dukung Penuh Menteri Bahlil Ajak Pengusaha Lokal dan Investor Asing Berkolaborasi

Minggu, 15 Oktober 2023 – 22:50 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Instagram @bahlillahadalia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mengembangkan usaha para dari para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah.

Salah satu keseriusan pemerintah mengembangkan UKM-UMKM adalah dengan mempermudah memberikan nomor induk berusaha (NIB) serta mengarahkan para pengusaha daerah untuk berkolaborasi dengan pengusaha dari luar.

BACA JUGA: Komisi VI DPR Dukung Menteri Bahlil Libatkan Warga Pulau Rempang Dalam Pembangunan PSN

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu cara pemerintah untuk mengembangkan usaha di daerah lewat kolaborasi dengan pengusaha dari luar sebagai bagian dari upaya mendukung perkembangan pengusaha lokal.

Bahkan, Menteri Bahlil juga membuat Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 terkait kewajiban berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha daerah, supaya pengusaha lokal mampu bangkit dan berkembang di negerinya.

BACA JUGA: Begini Pandangan Andika soal Pemberantasan Korupsi dan Investasi

Pengamat ekonomi Rosdiana Sijabat mengatakan, arahan Menteri Bahlil agar pengusaha daerah berkolaborasi dengan pengusaha luar adalah salah satu cara yang tepat.

Langkah ini juga memanfaatkan Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan bisa menarik investor asing ke dalam negeri.

BACA JUGA: Digelar Besok, UOB Gateway to ASEAN Conference 2023 Siap Jajaki Peluang Investasi

“Dalam hal kemudahan-kemudahan proses izin usaha di Indonesia melalui UU Ciptaker ini tampaknya kita berharap investasi asing itu bisa meningkat dampaknya juga, demikian kalau lihat realisasi tahun lalu. Misalkan itu melampaui target dari target investasi dibandingkan realisasi,” kata Rosdiana, Minggu (15/10).

Menurut dosen Universitas Katolik Atma Jaya ini, pemerintah telah memberikan ruang yang besar bagi pengusaha daerah untuk menjalin kolaborasi dengan pengusaha luar harus dimanfaatkan dengan baik.

Sebab, jika kolaborasi itu berlangsung baik maka akan bermanfaat besar kepada perekonomian domestik.

“Seperti yang dilakukan oleh Pak Bahlil setidaknya harus ada mitra usaha yang sifatnya adalah pengusaha daerah atau lokal partner. Saya kira ini sangat baik, terutama mewajibkan para pengusaha asing ini atau investasi asing ini untuk melakukan kolaborasi dengan setidaknya 1 UMKM, karena kita tahu unit usaha terbesar kita itu memang dari UMKM,” ucapnya.

“Kalau misalkan mitra asing atau investor asing ketika melakukan bisnis di Indonesia, mereka itu bisa berkolaborasi dengan UMKM. Harapnya melalui kolaborasi semacam ini pasti terjadi yang namanya siklus over effect atau transfer pengetahuan, transfer teknologi, dan para pengusaha dalam negeri bisa mengetahui apa praktik-praktek bisnis yang lebih modern negara-negara yang perekonomiannya jauh lebih modern, jauh lebih maju daripada Indonesia,” ungkapnya.

Rosdiana menjelaskan kewajiban melakukan kolaborasi ini menjadi salah satu syarat untuk melakukan investasi asing di Indonesia, maka sudah bisa pastikan bahwa para pengusaha asing ini juga seharusnya bermitra dengan pengusaha di luar Jawa atau di wilayah yang menjadi tujuan investasi mereka.

“Jadi, kemampuan bermitra dengan para pengusaha-pengusaha yang aktivitasnya itu ada di luar pulau Jawa, akan makin meningkat harapan kita melalui kewajiban untuk melakukan mitra dengan pengusaha lokal, dan kalau kita misalkan lihat realisasi investasi asing berdasarkan negara asal, investasi itu kan sebenarnya sebagian besar dari negara-negara di Asia tenggara di ASEAN,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Nashim Khan mengatakan langkah konkret pemerintah ini patut didukung jika sesuai dengan aturan atau undang-undang agar kolaborasi yang dilakukan oleh para pengusaha berdasarkan arahan pemerintah, dan juga harus diawasi bersama untuk perkembangan usaha-usaha mereka.

“Kalau sesuai aturan UU jelas, sekarang bagaimana kolaborasi terjadi dengan benar, itu yang akan menjadi pengawasan bersama semua pihak,” kata Nashim Khan singkat.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menattakan pemerintah punya kewajiban untuk mengembang usaha-usaha di daerah. Sebab banyak investasi terus masuk ke Indonesia.

Oleh sebab itu, pemerintah harus memastikan para investor luar untuk berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha lokal agar usaha mereka terus berkembang ke depan.

“UKM dan UMKM yang dilokal jelas wajib dikembangkan bersama. Sinergisitas pusat hingga daerah, baik itu legeslatif maupun eksekutif,” ujar Nashim.

Sebelumnya, Menteri Bahlil mengatakan, pembuatan peraturan agar pengusaha daerah dan pengusaha luar berkolaborasi atas dasar petunjuk dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait dengan kolaborasi investasi yang masuk dengan pengusaha yang ada di daerah.

"Selama ini jika ada investasi yang masuk, pengusaha yang berasal dari daerah tersebut hanya menjadi penonton, kemudian dampaknya adalah pengusaha lokal merasa dianaktirikan," kata Bahlil.

Oleh karena itu, kata Bahlil, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar investasi yang masuk mampu melibatkan pengusaha-pengusaha daerah supaya mereka pun ikut melibatkan diri pada investasi di daerahnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler