jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik M. Lukman berpendapat adanya pembatasan usia maksimal capres-cawapres berkaitan dengan pembangunan demokrasi yang sehat dengan regenerasi yang konkret.
Hal itu menyusul gugatan uji materi Pasal 169 huruf q terkait batas usia maksimal capres-cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Kuasa Presiden Batal Mengajukan Ahli di Uji Materiel Batas Usia Capres dan Cawapres
Lukman menuturkan pilpres lebih marak mengetengahkan sepak terjang dan pengalaman figur berbasiskan narasi wacana yang memperlemahkan potensi para calon pemimpin muda di hadapan publik.
“Ketiadaaan pembatasan usia maksimal menjadi salah satu faktor gagalnya proses demokrasi di Indonesia menempatkan perhelatan Pemilu/Pilpres pada kesiapan dan keakuratan visi misi para calon pemimpin masa depan," kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8).
BACA JUGA: Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres
Menurutnya, visi misi tidak boleh berdasarkan pengalaman dan berlandaskan tua-muda usia perorangan, melainkan dari seberapa rasional dan logis desain strategi setiap capres.
“Tidak terbatasnya usia maksimal capres-cawapres dapat berimplikasi jangka panjang kepada suburnya hasrat politik yang hegemonik," lanjutnya.
Dia juga menyebutkan hasrat politik akan berdampak tersumbatnya keran regenerasi terhadap penyiapan karakter independen pemimpin muda yang prodemokrasi dan Pancasila.
"Bahkan bukan tidak mungkin, mengembalikan resistensi oligarki dalam demokrasi," tuturnya.
Senada, pengamat politik Hendri Satrio menilai gagasan untuk membatasi usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun menjadi penting dengan melihat faktor-faktor lain di luar dari pada visi dan misi.
Terlebih, lanjut Hensat, batasan usia 70 tahun ini juga sudah berlaku untuk hakim agung yang menurut Hendri studi dan pertimbangannya sudah matang sebelum ditetapkan.
“Berbagai aspek seperti psikologi, kemampuan fisik dan lainnya pasti telah dipikirkan seksama dan gugatan baru ke depan mengapa harus angka 70 tahun akan dapat diminimalisasi," kata Hensat.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra