jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat mengingatkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar tidak ngotot meminta pemberlakuan lagi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang lama komposisi pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD) harus dikocok ulang. Menurutnya, KIH harus taat azas bahwa UU MD3 baru sudah berlaku dan tidak mungkin dikembalikan ke UU lama yang membagi kursi pimpinan DPR sesuai tingkat perolehan kursi di parlemen.
“Saya lihat Koalisi Merah Putih (KMP) sudah melunak dan mau kompromi memberikan posisi AKD kepada KIH. Sebaliknya, KIH tidak boleh memaksakan kehendaknya dan jangan sampai kelenturan KMP dipaksa hingga harus memberikan tuntutan KMP menguasai alat kelengkapan sesua UU MD3 lama. Itu tidak mungkin terjadi,” kata Syarif, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/11).
BACA JUGA: MenPAN-RB : Kenapa Sabtu Tidak Buka?
Menurut Syarif, permintaan KIH yang tidak masuk akal itu hanya bagian dari tawar-menawar politik saja. Syarif bahkan menyebut KIH sadar bahwa permintaan itu tidak akan dipenuhi KMP.
Karena itu, kata Syarif, justru KIH akan rugi jika ngotot pada sikapnya dan tak mau berkompromi dengan tawaran kubu KMP. Sikap ngotot itulah yang menunjukkan KIH memang tidak berniat mencari solusi.
BACA JUGA: Perppu Pilkada Bakal Ditolak, Pemerintah Siapkan Plan B
“Mereka sadar kok, kalau tuntutan mereka seperti PDIP yang minta paling banyak menguasai pimpinan AKD tidak mungkin dipenuhi. Kalau ini tidak direspon dan terus menuntut hal yang tidak mungkin, maka KIH memang tidak berniat mencari solusi kebuntuan DPR dan seperti menghendaki kondisi yang rusuh dan tidak menentu,” tegasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Bupati Se-Indonesia Terkait UU Kehutanan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas: Minyak Dunia Turun, Kenapa Harga BBM Harus Naik?
Redaktur : Tim Redaksi