Pengamat: Izin Presiden Rawan Transaksi dan Intervensi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 25 September 2015 – 20:14 WIB
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan penegak hukum yang ingin memeriksa Anggota DPR harus mendapat izin Presiden dinilai pengamat politik Universitas Padjajaran Bandung, Idil Akbar, rawan transaksi dan intervensi.

Selain itu, dia juga menganggap keputusan MK tersebut akan menjadikan persoalan penyelesaian hukum menjadi gamang dan panjang. Jika Presiden komitmen atas hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, maka Presiden bisa mengambil sikap mempercepat izin.

BACA JUGA: Mendagri Kirim Radiogram ke 187 Camat di Daerah Perbatasan

“Namun, dalam konteks izin seperti ini sangat rawan terhadap adanya transaksi dan intervensi,” kata Idil di Jakarta, Jumat (25/9).

Karena itu, dengan keputusan MK ini pihaknya berharap masyarakat jangan hanya mengawasi DPR dan penegak hukum saja, tetapi Presiden juga perlu terus diingatkan.

BACA JUGA: Ini Saran Politikus PKS untuk Tim Investigasi Musibah Mina

“Ini supaya Presiden tidak ‘memanfaatkan’ izin ini untuk kepentingan sendiri maupun kelompoknya,” kata Idil.

Diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana yang menguji Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang mengatur pemeriksaan anggota DPR terkait tindak pidana harus atas persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

BACA JUGA: Ajukan Utang Rp 43 Triliun, Rini Tak Ajak DPR

Pemohon menginginkan pemeriksaan Anggota DPR tidak perlu lagi persetujuan MKD. Tapi MK juga memutuskan lebih, bahwa pemeriksaan wakil rakyat di DPR harus mendapat izin Presiden.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akan Hati-hati Beri Izin Periksa Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler