Pengamat: Jangan Sampai Kada Dipidana Karena Tumpang Tindih Aturan Pusat

Minggu, 06 Juli 2014 – 15:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Banyaknya aturan pusat yang tumpang tindih membuat daerah ketakutan dan kebingungan. Saking takutnya, beberapa kepala daerah (kada) memilih tidak melaksanakan semua aturan pusat.

"Sesungguhnya saat ini di daerah, para kadanya menangis. Mereka dalam kebingungan menjalankan aturan yang mana. Menjalankan aturan instansi A, bertentangan dengan aturan instansi B," kata Prof Riant Nugroho, pakar kebijakan publik menyikapi fenomena banyaknya aturan yang dikeluarkan pusat, Minggu (6/7).

BACA JUGA: LBH Jakarta Akan Laporkan Fahri Hamzah ke Badan Kehormatan

Dia mencontohkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang netralitas PNS. Kementerian Dalam Negeri juga mengeluarkan aturan yang sama tentang hal itu.

"Kalau Kada menjalankan perintah KemenPAN-RB, akan bertabrakan dengan Kemendagri. Padahal Kemendagri yang membawahi para kada," ujarnya.

BACA JUGA: KPU Ingatkan Kepala Daerah Bersihkan Peraga Kampanye

Guru besar Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, semestinya KemenPAN-RB sebagai instansi pembuat kebijakan, harus melihat itu. Jangan sampai kada dipusingkan dengan urusan melaksanakan aturan pusat yang mana.

"Belum lagi setiap daerah wajib membuat laporan berbeda-beda. Kalau tidak membuat laporan, sanksinya tidak dapat anggaran. Nah ini tanggung jawab KemenPAN-RB untuk membuat sistim birokrasinya menjadi pendek. Jangan sampai ada kada yang dipidana karena tumpang tindih aturan pusat," bebernya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Apresiasi buat Jokowi-JK Berani Angkat Isu Kelompok Kepentingan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Polri Antisipasi Dini Rusuh Pilpres di Empat Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler