jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penjualan murah aset Dipasena Group setelah berakhirnya tugas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2004.
Aset yang seharusnya bernilai Rp 4 triliun lebih itu dijual hanya dengan harga Rp 220 miliar kepada Konsorsium Neptune.
BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Ancaman Batam Makin Tinggi
“Ini bagian dari persoalan BLBI yang belum diselesaikan oleh KPK. Padahal kasus ini sudah ada sejak 20 tahun silam,” kata Doktor Bidang Ekonomi lulusan Universitas Airlangga, Surabaya, Effnu Subiyanto kepada wartawan, Rabu (30/5).
Penjualan aset Dipasena yang dijaminkan kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) itu dilakukan melalui PT. Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang berada di bawah kendali Menteri Keuangan pada tahun 2007, tiga tahun setelah pembubaran BPPN. Penjualan aset dilakukan pada saat Menteri Keuangan era Jusuf Anwar dan Sri Mulyani pada 2007.
BACA JUGA: Penyeludup 1,3 Ton Meracau Saat Didekati Kapolri dan Menkeu
Sementara itu hak tagih BPPN terhadap BDNI diserahkan pada saat Menteri Keuangan Boediono pada tahun 2004.
Boediono pernah diperiksa KPK berkaitan dengan perkara tersebut pada Kamis, 28 Desember 2017, untuk tersangka (kini terdakwa) mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
BACA JUGA: Dirut Bank Jatim Beber Strategi Kejar Aset Rp 55 Triliun
Effnu yang juga Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformis (Koridor), menyatakan sudah sepantasnya siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa tebang pilih.
Semantara itu, Persatuan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena pernah melaporkan dugaan korupsi penjualan aset perusahaan tersebut ke KPK pada tahun 2015. PPA menjual aset Dipasena Group kepada perusahaan asal Thailand Charoen Pokphand melalui Konsorsiun Neptune pada tahun 2007.
Enam aset Dipasena yang dijual adalah PT Dipasena Citra Darmaja, PT Mesuji Pratama Lines, PT Bestari Indoprima, PT Biru Laut Katulistiwa, PT Triwindu Graha Manunggal, dan PT Wahyuni Mandira.
Penjualan aset itu sendiri sebenarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kewajiban BLBI atas nama Sjamsul Nursalim selaku pengendali BLBI berdasarkan kebijakan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang saat itu dipimpin Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti. BDNI telah menyerahkan aset senilai Rp 4 triliun kepada BPPN untuk menyelesaikan kewajiban.
Ketika BPPN berakhir masa tugasnya pada tahun 2004, dilakukan penyerahan aset kepada Kementerian Keuangan, yang selanjutnya melalui PPA, menjual aset tersebut. Menurut audit investigatif BPK tahun 2017, aset itu dijual oleh PPA hanya Rp 220 miliar.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Tegaskan Mata Uang Virtual Tetap Ilegal, Ini Sebabnya
Redaktur & Reporter : Friederich