jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu dianggap mampu mengakhiri konflik kepentingan atau conflict of interest yang selama ini berada di internal KPK.
BACA JUGA: Pimpinan KPK Pastikan tak Akan Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai
"Pegawai KPK menjadi ASN itu pilihan kontekstual untuk mengakhiri banyak kontroversi dan pergunjingan selama ini yang diduga terjadi pada sebagian oknum pegawai," kata Pengamat Politik Boni Hargens saat dihubungi, Kamis (3/6).
Boni mengatakan, KPK yang notabene lembaga publik juga membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel. Menurut dia, hal itu dapat tercapai jika pegawai KPK menjadi ASN.
BACA JUGA: Pengamat LIPI Yakin Tidak Ada Kepentingan di Balik Peralihan Status Pegawai KPK
"Sebagai lembaga publik, KPK membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN," ucapnya.
Boni menyebutkan, beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN tersebut juga bakal menjawab keraguan publik soal independensi institusi. Terutama, terkait ideologi politik tertentu yang selama ini diduga bersarang di KPK.
BACA JUGA: Pegawai KPK yang Tak Layak Menjadi ASN Jangan Politisasi Proses TWK
"Dengan menjadi ASN, KPK dapat bekerja lebih terbuka dan terawasi dengan baik. Tidak ada lagi keraguan tentang adanya misi parsial yang berkaitan ideologi politik tertentu," kata Boni.
Kemudian, Boni berharap para pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN tersebut mampu bekerja secara objektif dan transparan.
"Saya sendiri berharap, dengan pengalihan status menjadi ASN, kinerja KPK dapat bekerja obyektif dan transparan," tuturnya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan