Pengamat Lingkungan: 9 Perumahan Mewah di Depok Harus Ditertibkan

Kamis, 10 Juli 2014 – 00:42 WIB

jpnn.com - DEPOK – Beberapa pencinta lingkungan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera menertibkan sembilan perumahan elit yang telah berdiri.

Pasalnya, tempat hunian bagi kalangan warga ekonomi atas itu menggerus daerah alisan sungai (DAS), yakni menggerus Sungai Ciliwung. Sembilan perumahan mewah tersebut adalah Pesona Khayangan, Grand Depok City, dan Cimanggis Country Riversiden, Bukit Cengkeh I dan II, serta beberapa perumahan lain.

BACA JUGA: Harga Daging Ayam Turun

Akibat besarnya pelanggaran dan alih fungsi lahan itu menjadi penyebab DKI Jakarta kebanjiran.

Pengamat Lingkungan, Universitas Indonesia (UI), Tarsoen Waryono mengatakan, penertiban terhadap sembilan perumahan mewah itu harus dilakukan. Karena, hunian tersebut telah melanggar aturan lingkungan hidup. Seperti, Seperti, pembangunannya menyalahi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

BACA JUGA: Ahok Pilih Prabowo Tapi Yakin Jokowi Menang

Serta Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan Kemernterian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

"Ada sembilan perumahan yang harus ditertibkan Pemkot, karena menggerus DAS. Jika tidak banjir Jakarta sampai kapan pun tak bisa tertangani, karena dibagian hulu saja sudah rusak. Ini juga melanggar aturan lingkungan hidup," katanya kepada Indopos (Grup JPNN),  Rabu (9/7).

BACA JUGA: Distribusi Logistik Pilpres di Pulau Seribu Tanpa Kendala

Menurutnya, praktik pembangunan perumahan dan permukiman yang terjadi di sempadan sungai Ciliwung tersebut berlasung sangat masif dan berkala, serta cukup lama. Namun sayangnya, Pemkot Depok sendiri justru membiarkan pembangunan terus terjadi. Dengan memberikan izin tanpa disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tanpa pengawasan tata ruang. Sehingga, hal itu yang menyebabkan rusaknya ekosistem dikawasan DAS.

"Jadi yang salah bukan hanya pengembang, pihak Pemkot Depok pun ikut berperan dalam merusak lingkungan. Hentikan penerbitan izin proyek perumahan yang berada di DAS. Bila perlu sekarang ini dibebaskan atau ditertibkan," ujar Warga Perumahan Pelni, Kecamatan Sukmajaya, itu.

Lebih lanjut, Tarsoen menjelaskan, perusakan DAS atas pembangunan hunian elit itu terjadi karena tidak adanya pengawasan dari sejumlah dinas dari Pemkot Depok. Yakni Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).

Selain itu lemahnya pengawasan, mudahnya mendapatkan perizinan membuat pelanggaran itu semakin lama terjadi. "Makanya perlu ditertibkan agar daerah resapan air kembali seperti semula. Aturan yang dilanggar adalah para pengembang membangun di sempadan sungai Ciliwung," ujar Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Geografi Fakultas MIPA tersebut. (cok)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI Pembakar Juru Parkir Monas Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler