TNI Pembakar Juru Parkir Monas Dipecat

Selasa, 08 Juli 2014 – 14:29 WIB
DIBERHENTIKAN: Komandan Puspom TNI-AD Mayjen Unggul K. Yudhoyono mencopot seragam dan atribut TNI yang dikenakan Pratu Heri Ardiansyah. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pratu Heri Ardiansyah hanya tertunduk dan matanya tak berani menatap mata Komandan Puspom TNI-AD Mayjen Unggul K. Yudhoyono. Dalam upacara di markas Pusat Polisi Militer (Puspom), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/7), Unggul melucuti seragam TNI yang dikenakan Heri. Personel Polisi Militer (Puspom) dengan pangkat dua balok merah di lengan itu dipecat lantaran telah membakar  Yusri, 40, juru parkir (jukir) Monas.

Setelah seragam kebesaran dicopot, Heri diberi baju batik sebagai ganti. ’’Sejak hari ini (kemarin, Red), dia (Pratu Heri, Red) bukan lagi menjadi anggota TNI aktif,’’ tegas Unggul kemarin.

BACA JUGA: Hujan Lagi, Banjir Lagi, Macet Lagi

Dia menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan sementara, motif Heri membakar korban adalah murni aksi kriminal. Akibatnya, Heri terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Ancaman hukuman maksimal sepertinya bakal dijatuhkan kepada Heri. Sebab, saat melakukan aksinya, dia sadar dan tidak terpengaruh alkohol. ’’Nanti dia akan disidangkan di mahkamah militer,’’ tutur Unggul.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengatakan, TNI-AD sudah mengunjungi keluarga korban dan memberikan santunan.

BACA JUGA: Menpora Laporkan Ahok ke Mabes Polri

Sebelumnya, Yusri, 40, juru parkir liar di kawasan Monas, dibakar oleh Heri pada Selasa malam lalu (24/6). Pemicunya, pelaku tidak puas dengan uang setoran Yusri. Saat itu Heri pun menyiramkan bensin ke tubuh Yusri dan menyulutnya dengan api. Dalam kondisi tubuh terbakar, Yusri berlari.

Beruntung, dia segera mendapat pertolongan dan dilarikan ke rumah sakit. Akibat insiden tersebut, tubuh Yusri mengalami luka bakar hingga 60 persen. (agu/oni/dwi/mas)

BACA JUGA: Mendikbud Minta JIS tak Bandel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Waspadai Banjir saat Coblosan Pilpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler