jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ujang Komaruddin menilai wajar saja Presiden Joko Widodo lebih percaya Luhut Binsar Panjaitan dibanding menteri lainnya untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Menurut Ujang, Jokowi sepanjang masih menjadi presiden, tentu berhak memilih siapa orang yang membantunya.
BACA JUGA: Luhut Binsar Pimpin Komite Kereta Cepat, Jamiluddin Ritonga: Serba Bisa atau
"Mungkin dia (Luhut) yang sedang dipercaya Jokowi. Atau bisa juga Jokowi tak percaya pada menteri-menteri lain, sehingga hampir semua urusan banyak diserahkan kepadanya."
"Atau Jokowi juga tak melihat banyak anak-anak bangsa lain yang hebat dan mampu, sehingga Luhut lagi yang dipercaya," kata dia saat dihubungi, Minggu (10/10).
BACA JUGA: Yamaha WR 155 R Tampil Makin Segar, Sebegini Harganya
Oleh karena itu, menurut pria yang akrab disapa Kang Ujang itu, wajar posisi strategis di negeri ini diserahkan kepada Luhut.
"Luhut lagi, Luhut lagi, Luhut lagi, dan Luhut lagi (4 L), mungkin itu yang tepat disematkan kepada Luhut. Namun, itulah kuasa Jokowi sebagai presiden, sehingga bisa menunjuk Luhut untuk bisa membantu menyelesaikan urusan-urusan pemerintahan, termasuk urus kereta cepat Jakarta-Bandung," kata dia.
BACA JUGA: Peringatan Terbaru BMKG terkait Potensi Hujan Kilat, Angin Kencang, hingga Banjir
Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," bunyi perpres tersebut.
Adapun komite yang dipimpin Luhut memiliki tugas salah satunya menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mas Nadiem Tulis Surat Terbuka untuk Guru Honorer di Lombok, Isinya Bikin Mewek
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga