Pengamat Maritim Sikapi ABK WNI yang Ditahan Polisi Laut China, Simak

Minggu, 14 Agustus 2022 – 06:34 WIB
Pengamat Maritim yang juga pendiri Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Maritim yang juga pendiri Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menyikapi kasus empat anak buah kapal (ABK) WNI yang ditahan oleh Polisi Laut China.

"Terus terang saya merasa prihatin dengan apa yang terjadi pada empat ABK WNI tersebut. Namun, saya juga menyayangkan kegiatan yang mereka lakukan sehingga mereka harus berurusan dengan aparat hukum di negara lain,” kata Marcellus Hakeng pada Sabtu (13/8/2022).

BACA JUGA: Telantar di Filipina, WNI ABK Sky Fortune Sudah 7 Bulan Tak Gajian

Sebelumnya, akun Twitter @adekistrifal mencuit ABK WNI yang ditahan Polisi Laut China kemudian viral.

Unggahan oleh anak dari salah satu ABK WNI itu mendapat tanggapan dari warganet.

BACA JUGA: Pengiriman 91 PMI Secara Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi, 1 Nakhoda dan 3 ABK Ditangkap

Kemudian, pihak pemerintah melalui Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha memberi penjelasan terkait kasus yang menimpa 4 ABK WNI itu.

Berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenlu bahwa mereka ditangkap karena telah menyelundupkan bahan bakar bensin ke wilayah Wenzhou, China.

BACA JUGA: ABK WNI Terus Menjadi Korban, LPSK Desak Perbaikan Mekanisme Perekrutan 

Bahkan, Pengadilan Rakyat Tingkat Menengah Kota Wenzhou mengungkapkan 4 ABK WNI juga pernah melakukan penyelundupan barang ke China sebanyak 22 kali sejak tahun 2015.

“Posisi ABK WNI jelas salah. Tindakan itu tidak hanya berdampak bagi mereka, tapi bisa memiliki dampak terhadap citra kurang baik bagi keseluruhan pelaut Indonesia yang bekerja di negara lain. Pelaut Indonesia bisa dianggap tidak patuh pada aturan berlaku di negara lain," kata pendiri Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu.

Seharusnya ABK WNI dalam hal ini terutama nakhoda kapal memahami bahwa mereka terikat oleh aturan-aturan negara tempat kapal mereka beroperasi. Misalnya peraturan di Indonesia yaitu UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Dalam Pasal 40 ayat (1) menjelaskan bahwa perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya. Sebagai wakil perusahaan maka sudah seharusnya nakhoda juga bertanggung jawab terhadap barang-barang dan muatan yang ada di kapalnya, termasuk bahan bakar untuk operasional kapal," ungkap Capt Hakeng.

Dalam Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2008, menjelaskan pula bahwa perusahaan pelayaran sebagai pengangkut memiliki tanggung jawab penuh terhadap muatan kapal sesuai jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan mulai dari barang itu diterima sampai diserahkan kembali kepada pemilik barang.

"Dalam beberapa kasus, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh nakhoda. Nakhoda sebagai wakil pengusaha kapal yang seharusnya menjaga semua aset perusahaan dan pemilik muatan malah terkadang mengabaikan tanggung jawab tersebut. Hal ini patut disayangkan,” ujar Hakeng.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler