Pengiriman 91 PMI Secara Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi, 1 Nakhoda dan 3 ABK Ditangkap

Rabu, 27 Juli 2022 – 23:30 WIB
Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi ( nomor 2 dari kiri) menjelaskan pengungkapan kasus pengiriman PMI ilegal. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Pengiriman 91 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal Malaysia digagalkan personel Ditpolairud Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai. 

Sebanyak 91 PMI itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia, yakni Sumut, Aceh, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

BACA JUGA: Wamenaker Sambut Positif Kesepakatan Penempatan PMI di Hyundai Heavy Industry Korsel

Dari 91 PMI ilegal itu, 73 di antaranya pria, dan 18 orang wanita.

"Rencananya PMI ilegal itu akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia, di sebuah pantai, dan masuknya sekitar jam tiga pagi. Pengiriman PMI ilegal ini bukan yang pertama dan bahkan sudah ada yang lolos," kata Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Toni Hariadi di Mapolda Sumut, Rabu (27/7).

BACA JUGA: BP2MI Memfasilitasi Pemulangan PMI Fredy Suwarno yang Meninggal di Pesawat

Dia mengatakan bahwa PMI ilegal itu ditangkap saat menyeberang ke Malaysia dari perairan Asahan, Sumut. Selain mengamankan 91 PMI ilegal itu, polisi juga menangkap satu nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK). Total yang diamankan sebanyak 95 orang. 

Toni menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi bahwa di Sungai Silo Asahan, Selasa (26/7), sekitar pukul 22.00 WIB, ada pengiriman PMI secara ilegal. 

BACA JUGA: Catat! Indonesia Tak Pernah Setuju Cara Malaysia Rekrut PMI

Kemudian, personel Ditpolairud dengan menggunakan kapal melakukan penyamaran ke lokasi. 

Polisi menangkap PMI ilegal serta membawa ke Tanjung Balai dan selanjutnya ke Polda Sumut.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Subs Pasal 88 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

"Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan (melakukan) pengiriman PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Alamsyah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler