jpnn.com, JAKARTA - Pelarangan sementara ekspor batu bara mendapatkan tanggapan positif dari Pengamat dan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI), Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa.
Keputusan itu demi mendukung ketahanan energi nasional berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang.
BACA JUGA: Ketua Banggar DPR Sampaikan 6 Pandangan Soal Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara
"Semua pihak harus bisa memahami apa yang dilakukan pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batu bara," katanya kepada JPNN.com, Senin (3/1).
Hakeng yang juga menjabat Ketua Bidang Pertambangan di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI) menyebut langkah yang diambil pemerintah akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan transportasi angkutan laut.
BACA JUGA: Truk Hantam Motor dan Mobil, Jalan Lingkar Salatiga Sontak Merah, Innalillahi
"Terutama bagi kapal-kapal pengangkut batu bara ke berbagai daerah pertambangan di Indonesia dengan tujuan ke pelabuhan terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN," ungkapnya.
"Saya memberikan dukungan terhadap langkah Menteri ESDM dengan menghentikan pengapalan batu bara untuk ekspor saat ini."
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Libatkan 5 Pejalan Kaki, 2 Mobil, dan Truk, Innalillahi
Hakeng menjelaskan dengan begitu utilisasi kapal-kapal pengangkut batu bara di dalam negeri bisa lebih dimaksimalkan.
"Saya melihatnya sebagai sebuah stimulus dan kado tahun baru bagi Pengusaha Kapal Domestik di Indonesia dari pemerintah," ujar Hakeng.
Dia juga meminta kebijakan tersebut bisa lebih tegas lagi.
Apalagi menurut dia pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021.
Keputusan tersebut mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui.
Harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik umum saat ini sebesar USD 70 per metrik ton.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Menurut Hakeng, jika Kepmen itu dipatuhi, pengangkutan batu bara melalui laut bisa terus berjalan secara berkesinambungan.
Dengan begitu, pengusaha angkutan laut dalam negeri juga dapat bertahan karena armadanya beroperasi dan memberi efek juga ke para pelaut yang bekerja di kapal-kapal tersebut.
"Ingat, kepentingan nasional harus lebih diutamakan. Berapa pun nilainya, ketahanan energi nasional harus diutamakan," jelas Hakeng. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Nanang Meninggal Dunia di Jalan, Heboh!
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu