Pengamat Merangkap Produsen Benih Padi IF8 Bisa Bermasalah Hukum

Minggu, 30 Juni 2019 – 08:27 WIB
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utaramelarang penggunaan bibit padi IF8 karena tidak memiliki label dan serifikat alias berstatus benih palsu. ILUSTRASI. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Food Watch (IFW) memberikan acungan jempol kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Utara yang melarang penggunaan bibit padi IF8 karena tidak memiliki label dan serifikat alias berstatus benih palsu.

Benih padi ini diproduksi Asosiasi Bank dan Benih Tani Indonesia (AB2TI), pemulia atau penemunya adalah Prof Dwi Andreas Santosa.

BACA JUGA: Tim Kementan dan Satgas Pangan Investigas Penyebab Disparitas Harga Ayam

"Fakta ini semakin meyakinkan semua pihak bahwa tidak diragukan lagi kalau proyek pengembangan padi pengamat atau pihak tertentu beberapa tahun lalu itu gagal karena memang bukanlah sekedar pengamat pertanian, melainkan pengusaha benih. Anehnya lagi diindikasikan benih tidak bersertifikat, tidak berlabel,” kata Koordinator Nasional IFW, Pri Menix Dey di Jakarta, Sabtu (29/6) dalam ranga merespons hangatnya perbincangan saat ini tentang pelarangan benih palsu di Kabupaten Aceh Utara.

Perlu diketahui, selama ini Prof Dwi Andreas termasuk pengamat yang selalu mengkritisi berbagai hal tentang pangan dan pertanian. Namun dibalik itu juga mendapat proyek. Pada tahun 2017 AB2TI yang dipimpin Prof Dwi Andreas pernah bekerja sama dengan Balai Besar Penelitian Padi Kementerian Pertanian (BB Padi Kementan). Kerja sama tersebut langsung dihentikan BB Padi karena ternyata AB2TI tidak memahami prosedur dan kaidah standar pelepasan varietas. Dengan demikian, proyeknya gagal.

BACA JUGA: Kementan Dorong Revolusi Industri 4.0 di Sektor Pertanian

“Ini peredaran benih padi IF8 bisa bermasalah hukum. Ya jangan sampai ada orang barisan sakit hati menjadi pengamat, apalagi berafiliasi dengan mafia. Kini sudah lebih dari 700 kasus mafia diproses hukum. Bahkan 74 importir nakal bawang diblacklist," ungkap pria yang akrab disapa Pri Menix.

"Ditambah lagi, tuh sekarang Kementan sedang kejar dan telusuri broker ayam yang mempermainkan harga ayam peternak jatuh," sambung dia.

BACA JUGA: Kementan: Kekeringan Tidak Akan Ganggu Produksi Padi Nasional

Oleh karena itu, Pri Menix meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar tidak sekedar mengeluarkan surat pelarangan peredaran benih padi IF8 yang belum bersertifikat dan berlabel, tetapi juga usut dan diproses hukum. Aparat penegak hukum, Polri perlu menelusuri secara mendalam seluruh dokumen dan juga berbagai kegiatan maupun aliran dana ke AB2TI.

"Hal ini sangat penting untuk menindak secara tegas bagi oknum yang telah menipu dan merugikan petani. Sebab soal benih itu adalah tentang dasarnya kehidupan. Petani mau berhasil, faktor utama penentu keberhasilan adalah benih. Kesehatan manusia juga ditentukan oleh benih padi," ujarnya.

"Benih palsu menyebabkan Indonesia terus rendah produksinya, akhirnya minta impor beras. Jadi kasus ini bisa membayakan kedaulatan pangan dan negara," tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Dinas Pertanian dan Pangan, Kabupaten Aceh Utara, Abdul Jalil mengatakan pelarangan penggunaan benih padi IF8 di Kabupaten Aceh Utara karena memang belum memiliki label dan serifikat. Pelarangan juga karena benih padi tersebut ternyata belum dilepas oleh pihak kementerian. Hal ini sebagaimana dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

“Ada sebagian petani di beberapa kecamatan sudah menggunakan bibit padi IF8, tapi itu tanpa ada izin atau koordinasi dengan pihak dinas pertanian. Mereka di bawah binaan AB2TI yang mengembangkan jenis padi IF8 tersebut,” katanya.

Modus Penjualan Benih Padi IF8

Abdul Jalil membeberkan dari penemuan di lapangan, benih padi IF8 dimasukkan dalam kemasan plastik dengan menempelkan merk di luar kemasan tersebut. Benih ini diperjualbelikan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang berada sejumlah kecamatan.

"Karena petani dan BUMD boleh menggunakan bibit yang sudah bersertifikat, di sinilah peluang kotor yang dimanfaatkan. Padahal banyak sekali bibit yang bersertifikat di Aceh ini,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AB2TI Aceh, Munirwan, menyebutkan benih padi IF8 awal mula masuk di desanya, yakni Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara merupakan bantuan Pemerintah Aceh tahun 2017. Penyedia benih tersebut adalah AB2TI.

“Pemulia benih ini Prof Dwi Andreas Santosa, Ketua AB2TI Pusat berkantor Bogor. Beliau dosen IPB,” kata Munirwan.

Biro Komunikasi Publik, Institut Pertanian Bogor (IPB) membantah benih IF8 varietas yang diproduksi institusi IPB. IF8 bukan varietas atau galur padi hasil pemuliaan yang diproduksi oleh institusi IPB University.

"Kami tegaskan bahwa IF8 tidak ada kaitan sama sekali dengan IPB University sebagai institusi," tulis Biro Komunikasi IPB University dalam rilisnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Tergantung Kepada Swasta, Bumikan Hasil Penelitian di Lapangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler