jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mengatakan bukan perkara sulit untuk mencabut PP 41/2003, tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Presiden yang lakukan itu, kan cuma empat pasal kok, gampang sekali hanya menyatakan, ini diserahkan ke MenBUMN," ucap Said di Jalan Sabang, Jakarta, Sabtu (23/8).
BACA JUGA: Stok Solar di Batam akan Habis Dua Bulan Lagi
Sebab bila PP 41/2003 tidak dicabut dan tidak segera dilimpahkan pada Menteri BUMN, maka empat program perusahaan pelat merah, yakni privatisasi, merger, akuisisi dan likuidasi akan mandek.
"Saya bilang orang sering katakan, kenapa program BUMN itu nggak jalan, penyebabnya karena kewenangan ini nggak diserahkan. Rugi, rightsizing (perampingan) itu enggak jalan karena terhambat di Menkeu," ulasnya.
BACA JUGA: Jadi Primadona Angkutan Lebaran 2014, KAI Banjir Apresiasi
Lalu apakah nanti bila kewenangan itu sudah jatuh ke tangan Menteri BUMN, apa akan ada resikonya? Menjawab pertanyaan itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini menjawab simpel.
"Enggak, pertanyaan saya apakah Menkeu lebih baik dari MenBUMN? Buktinya sekarang dengan kewenangan itu, kertas Leces bangkrut, Merpati rugi Rp 1 triliun menjadi Rp 8 triliun," jawabnya.
BACA JUGA: Dinilai jadi Benalu BUMN, PP 41/2003 Harus Dicabut
"Pertanyaan saya siapa yang bertanggung jawab atas kelambatan ini, yang paling bahaya dalam negara ini adalah kalau orang ambil kebijakan dan bikin rugi negara enggak masuk penjara, sedangkan yang ambil kebijakan dan rugi sedikit masuk penjara, kan lucu," imbuh Said. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PLN-REP Teken Pembangunan PLTA Rajamandala 1x47 MW
Redaktur : Tim Redaksi