Pengamat: Moeldoko Tidak Perlu Mundur dari KSP

Rabu, 24 Maret 2021 – 17:35 WIB
Pemerhati politik dan hukum Saiful Anam. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati hukum dan politik Saiful Huda mengatakan Moeldoko tidak perlu mundur dari jabatan sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) meskipun nanti Kemenkumham mengesahkan pengurus Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, KLB PD di Deli Serdang, Sumut pada Jumat (5/3) lalu menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum parpol berlogo segi tiga merah putih itu.

BACA JUGA: Mengaku Sebagai Sekjen Versi KLB, Kok Jhonni Allen Gugat Ketua Umum Partai Demokrat AHY?

“Tidak perlu mundur karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang. KSP itu jabatan di pemerintahan, sedangkan ketua umum parpol itu bukan (jabatan di pemerintahan, red). Itu bukan dualisme jabatan,” kata Saiful, Rabu (24/3/2021).

Menurut Saiful, di dalam kabinet Jokowi - Ma’ruf Amin juga terdapat menteri yang menjadi ketua umum Parpol, tetapi tidak mundur. Berbeda halnya jika Moeldoko ingin mundur dari jabatan KSP agar fokus memimpin PD.

BACA JUGA: Keren, Wakasal Ikut Menguji Coba Senjata Laras Pendek Buatan Slovenia

“Itu hak beliau (Moeldoko, red),” ujar Saiful.

Lebih lanjut, Saiful menyebut posisi Moeldoko yang terpilih sebagai ketua umum saat KLB semata-mata karena diminta oleh para kader dan senior PD. Moeldoko dinilai sebagai figur yang tepat memimpin PD.

BACA JUGA: Hasan Nasbi Sebut Kisruh Demokrat Akibat Krisis Kepemimpinan

“Ketika beberapa pengurus, pendiri, kader PD resah terhadap persoalan internal partainya, mereka mendatangi Pak Moeldoko dan curhat. Kemudian timbul ide untuk mengajukan Pak Moeldoko sebagai calon Ketum PD menggantikan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, red,” kata Saiful.

Saiful menambahkan Moeldoko tidak langsung menerima permintaan tersebut, melainkan menanyakan terlebih dahulu, apakah tidak melanggar AD/ART partai dan melanggar Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Saiful, Moeldoko menyatakan kesiapan menjadi Ketum PD setelah menerima amanah dari peserta KLB dan menyatakan tidak melanggar AD/ART parpol.

“Ketika tidak ada pelanggaran hukum sama sekali maka Pak Moeldoko menerima permintaan menjadi Ketum PD,” ujar Siaful.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler