Mengaku Sebagai Sekjen Versi KLB, Kok Jhonni Allen Gugat Ketua Umum Partai Demokrat AHY?

Rabu, 24 Maret 2021 – 16:28 WIB
Koordinator tim kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob menilai gugatan Jhoni Allen kontradiktif. Hal itu disampaikannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/3). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator tim kuasa hukum Partai Demokrat (PD) Mehbob mengatakan gugatan yang dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap tiga elite partai berlambang bintang mercy itu kontradiktif.

Pasalnya, kata Mehbob, di satu sisi Jhoni Allen menyatakan diri sebagai sekretaris jenderal Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).

BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen, AHY Dkk Tidak Hadir

Namun, lanjut dia, di sisi lain Jhoni Allen masih mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat, yang terbukti lewat gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Jadi, ini yang sangat kontradiktif buat saya. Jhoni Allen ini tidak konsisten," kata Mehbob di PN Jakpus, Rabu (24/3).

BACA JUGA: AHY Tidak Hadiri Sidang Gugatan Jhony Allen, Begini Penjelasan Anak Buahnya

Mehbob berpendapat gugatan yang dilakukan Jhoni Allen itu hanya semata-mata untuk mengamankan posisinya sebagai anggota DPR RI mewakili Partai Demokrat saja.

"Dia (Jhoni Allen) sendiri tidak konsisten dengan jabatannya, apalagi dengan Pak Moeldoko," sindirnya.

BACA JUGA: Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS

Lebih lanjut Mehbob menilai isi gugatan Jhoni Allen yang meminta ganti rugi baik materiel yang mencapai Rp 5 Miliar dan kerugian immateriel senilai Rp 50 Miliar, tidak masuk akal.

"Itu tidak masuk di logika dia minta immaterial," ucap Mehbob.

Sidang gugatan yang diajukan Jhoni Allen terhadap 3 elite Partai Demokrat masih dalam tahap awal, yaitu pembacaan materi yang digugat.

Sidang lanjutan akan digelar pada 31 Maret 2021 dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh AHY, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan, lantaran menerbitkan surat pemecatan terhadap salah satu tokoh KLB Demokrat itu, yang dinilai tidak sesuai prosedur. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler