jpnn.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Rahma Gafmi mengatakan Program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah tepat.
Program tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, yang memastikan agar produksi, distribusi, dan pengawasannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya
BACA JUGA: GAPKI Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng hingga CPO, tetapi
"Yang diatur dalam Permenperin No 8 Tahun 2022 mengenai produksi, distribusi, migor ini sudah tepat," ujar Rahma dalam keterangannya, Sabtu (23/4).
Selain itu, Rahma menyarankan agar untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, kementerian terkait harus melakukan koordinasi.
BACA JUGA: Larangan Ekspor Minyak Goreng, Menperin: Kami Pastikan Dampaknya Minimal
Koordinasi lintas kementerian antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kemenperin, Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, KPPU, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan.
"Tapi dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 ini paling tidak untuk menjamin kepastian ketersediaan pasokan untuk UMKM benar-bebar harus ketat diawasi," tutur Rahma.
BACA JUGA: Presiden Jokowi dan Menteri Risma Salurkan Bansos dan BLT Minyak Goreng di Bogor
Sebab, ucap Rahma, UMKM merupakan sektor usaha yang paling banyak menggunakan SDM, sehingga harus dipastikan pasokan minyak goreng lancar.
"Sehingga tujuan untuk memulihkan perekonomian kita secepat-cepatnya akibat Covid-19 mencapai target," imbuh Rahma.
Kebijakan tersebut juga harus dibarengi dengan penegakkan hukum kepada produsen yang melanggar aturan ekspor.
"Kalau diam oh berarti aman, maka lanjut mafia-mafia itu untuk terus melakukan praktek ilegalnya," kata Rahma.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan Program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, UMKM merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi yang tengah dilakukan oleh pemerintah.
Program itu bertujuan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat serta usaha mikro dan kecil.
Program tersebut diatur melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, yang memastikan agar produksi, distribusi, dan pengawasannya dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
"Kami menargetkan sebanyak 75 industri minyak goreng sawit yang ikut dalam program ini, seluruhnya dapat melakukan distribusi sesuai kontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," tuturnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif