Pengamat: Pembunuh Driver Go-Car Terancam Hukuman Mati

Senin, 28 Agustus 2017 – 03:42 WIB
Suasana saat driver online saat antar jenazah Edward Limba ke pemakaman, kemarin. FOTO:BUDIMAN/SUMATERAEkspres/jpg

jpnn.com, PALEMBANG - Pengamat Hukum Pidana Universitas Sriwijaya (Unsri), Syarifudin Pettanase SH MH, mengatakan, dalam kasus perampokan sekaligus pembunuhan Edward, pelaku yang terlibat bisa diancam sanksi terberat dengan pidana hukuman mati.

“Kalau memperhatikan kronologis kasus, pembunuh membawa sejumlah alat untuk membunuh, maka ini masuk kasus pembunuhan berencana,” terangnya.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Driver Go-Car Itu Terlacak Lewat IP Address Hp

Pendek kata, tambah dia, bisa kena Pasal 340 KUHP dengan pidana maksimal hukuman mati. Ini bisa menjadi efek jera bagi yang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa. Dia tak menampik, driver online sasaran “empuk” dan rawan bagi pelaku kriminal.

Karena mereka secara berkelompok bisa berpura-pura menjadi penumpang, lalu minta diantarkan ke lokasi sepi.

BACA JUGA: Tiga Pembunuh Sadis Driver Go-Car di Palembang Berhasil Diciduk

Karena di dalam mobil hanya sejumlah pelaku dengan korban, mereka bisa leluasa menghabisi korban dengan cara dijerat dan sejenisnya. “Jadi bukan mustahil pembunuhan Edward pun sudah direncanakan sebelumnya,” tukasnya.

Nah, untuk meminimalisir kejadian ke depan, dia mengimbau driver online harus hati-hati mengantar penumpang ke lokasi jauh atau sepi. Bahkan harusnya pertimbangkan dulu, apalagi penumpang itu tidak dikenal.

BACA JUGA: Belum Lama Diwisuda, Anang Bacok Ayah Kandung

Pengamat IT (informasi teknologi) dari STMIK MDP, Fransiska mengapresiasi kerja cepat polisi yang berhasil mengungkap kasus Edward. Dia tak menampik, melacak pelaku pembunuhan kini kian mudah dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.

“Apalagi pelaku menggunakan hp untuk order taksi online korban. Artinya keberadaan mereka bisa dilacak lewat IP address hp pelaku,” ujarnya.

Ini jauh lebih mudah untuk mencari pelaku sedang berada di mana. Diakuinya, IP address itu ada di tiap hp, laptop, PC, dan perangkat lainnya yang sejenis. Sinyal IP address ini yang bisa ditangkap dan dilacak.

“Kemungkinan polisi memanfaatkan teknologi ini, koordinasi dengan pengelola Go-Jek,” pungkasnya. (bis/nni/fad/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Janji Bantu Palembang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler