Pengamat: Pemerintah Tidak Seharusnya Membayar Diat Satinah

Jumat, 28 Maret 2014 – 14:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana memiliki pendapat lain mengenai kisruh diat Satinah. Menurut Hikmahanto pemerintah tidak seharusnya membayar diat yang diminta oleh keluarga korban pembunuhan yang dilakukan oleh Satinah.

"Masyarakat di Indonesia harus memahami bahwa diat merupakan uang yang harus dibayarkan pelaku tindak pidana atau keluarganya, bukan oleh pemerintah. Uang diat ini sebagai imbalan bagi pemberian maaf dari keluarga korban kepada pelaku," ujar Hikmahanto dalam keterangan persnya pada JPNN, Jumat, (28/3).

BACA JUGA: PDIP: Jangan Abaikan Pembangunan Daerah Perbatasan

Diat, kata dia, tidak seharusnya dibayar oleh pemerintah dalam konteks perlindungan warga negara. Pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan mulai dari pengawalan proses hukum, termasuk mencarikan pengacara setempat bila dibutuhkan, hingga pelaku menjalani masa hukuman.

Namun bila ada pembayaran diat, sambungnya, maka hal tersebut merupakan hubungan antara pelaku dan keluarga korban yang bersifat kontraktual.

BACA JUGA: Andai PDIP Menang, Puan Diprediksi Jadi Ketua DPR

"Pemerintah memang pernah melakukan pembayaran uang diat bagi Darsem, TKI yang diancam hukuman mati. Tindakan ini yang memicu keluarga korban pembunuhan untuk 'mengkomersialkan' diat," papar Hikmahanto

Ia menuturkan dalam pandangan keluarga korban bila pemerintah Indonesia yang melakukan pembayaran diat maka kemampuan pemerintah tidak ada batasan. Pemerintah Indonesia dianggap mampu untuk membayar seberapapun uang diat yang diminta.

BACA JUGA: 12 Bandara Ditetapkan sebagai Embarkasi dan Debarkasi Haji 1435 H

Kondisi ini dianggapnya tak baik. Pemerintah akan diperas secara terselubung oleh keluarga korban.

Oleh karena itulah Hikmahanto menyatakan tidak seharusnya pemerintah melakukan pembayaran uang diat. Pemerintah harus menyampaikan kepada keluarga korban terkait hal ini.

Pemerintah juga menyampaikan kepada keluarga korban kondisi keluarga Satinah yang memang tidak mampu bila harus membayar uang diat yang fantastis. Uang diat yang dibayar oleh pemerintah, ungkapnya, akan menjadi preseden buruk.

"Uang yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan memberi kesejahteraan rakyat tidak seharusnya digunakan untuk membayar "pemerasan" melalui lembaga diat," tandas Hikmahanto. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap KPK, Mantan Bendum PD Mengaku Teken Berkas Kasus Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler