Pengamat: Perbankan Indonesia Lebih Matang Menghadapi Krisis Akibat Pandemi

Selasa, 14 Juli 2020 – 19:07 WIB
Pengamat Ekonomi Trisakti School Of Management Antonius Lisliyanto. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Trisakti School Of Management Antonius Lisliyanto mengatakan perbankan Indonesia saat ini lebih kuat dan matang dalam menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi jika dibandingkan dengan yang terjadi pada 1998 dan 2008.

Terlebih karena krisis akibat Pandemi COVID-19 saat ini berlangsung secara global dan terkait antara satu negara dengan negara lainnya.

BACA JUGA: Artis HH yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Ternyata Pasang Tarif Tinggi, Begini Penjelasan Polisi

Karena itu, ukuran yang dipakai tak hanya kacamata kondisi ekonomi dalam negeri saja, tetapi harus lebih jauh mengukur keadaan ekonomi secara regional maupun global.

“Kalau masalah COVID-19, tidak ada satu negara pun siap. Artinya, semua industri pun juga tidak siap menghadapi problem ini. Sekarang, bagaimana kecepatan bereaksi menghadapi masalah itu yang menjadi hal penting,” papar Antonius dalam keterangan resmi yang diterima JPNN di Jakarta, Selasa, (14/7).

BACA JUGA: Artis FTV HH yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Itu Ternyata Dibayar Sebegini

Antonius memaparkan, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sektor-sektor lain sudah berada di jalan yang benar.

“Saya yakin dengan apa yang dilakukan oleh Menteri Keuangan saat ini dan juga OJK. Mereka semua tahu pokok permasalahannya. Sekarang tinggal bagaimana meyakinkan agar daya beli masyarakat bisa kembali lagi seperti semula, sehingga ekonomi berjalan normal lagi,” urainya.

Menurut dosen ekonomi di salah satu perguruan tinggi itu, kematangan dunia perbankan kita dapat dilihat bagaimana sektor ini sudah langsung bereaksi begitu hantaman pertama krisis akibat pandemi terjadi sekitar Maret lalu.

Antonius memuji langkah Presiden Jokowi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Sebagaimana diketahui, Perppu itu dikeluarkan Presiden Jokowi dengan pertimbangan karena implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

“Langkah Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu ini untuk menolong UMKM sebagai sektor yang paling terdampak pandemi sangat tepat. Ekonomi kita bergerak dimulai dari hal-hal kecil,” katanya.

Karena itu, sekarang yang harus dilakukan sebenarnya adalah bagaimana mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Kasus Pembunuhan Sadis Editor Metro TV

“Komunikasi menjadi hal yang penting, karena langkah apapun tidak bisa diketahui masyarakat secara gamblang kalau tidak dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler