Pengamat: Perbankan Sehat, Ekonomi Indonesia Pasti Bertahan di Tengah Pandemi COVID-19

Senin, 13 Juli 2020 – 14:16 WIB
Pengamat ekonomi Andrew Parengkuan. Foto: dok pri untuk jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Langkah penguatan sektor perbankan dinilai sangat tepat untuk menopang ekonomi Indonesia mampu bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Pengamat ekonomi Andrew Parengkuan mengatakan masalah perbankan kali ini tidak bisa disamakan dengan krisis moneter di tahun 1998.

BACA JUGA: Begini Strategi Bank BJB untuk Dorong UMKM Berdaya Hadapi New Normal

“Saat ini kita lebih siap menghadapi krisis, terutama dalam hal pengawasan. Terbukti dengan adanya lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan banyak lagi. Dengan demikian perbankan tetap berjalan sesuai dengan ‘rules’-nya,” kata pria yang sudah puluhan tahun bergelut sebagai praktisi perbankan ini.

Andrew menambahkan, kondisi yang relatif baik ini terbukti dengan CAR (Capital Adequacy Ratio atau rasio kecukupan modal) Perbankan saat ini ada di angka 22.08 persen, menurut catatan April 2020.

BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Ananda Yudistira Langsung Ditembak Mati

“Kondisi ini sangat berbeda dengan keadaan pada krisis tahun 1998 lalu di mana banyak nank yang CAR-nya di bawah 4 persen,” jelasnya.

Ia menggarisbawahi langkah cepat pemerintahan Presiden Jokowi yang dengan sigap telah membuat rambu-rambu jasa keuangan.

BACA JUGA: Pecatan Polisi yang Merupakan Otak Kasus Penipuan Itu Kini Jadi Buronan, Waspadalah

“Keluarnya payung hukum berupa Perppu No. 1 Tahun 2020 yang memungkinkan perusahaan perbankan segera melakukan restrukturisasi kredit kepada para nasabahnya, untuk menghindarkan terjadinya gagal bayar,” papar Andrew.

Sebagaimana diketahui, di masa Pandemi COVID-19 ini, Presiden Jokowi telah merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu itu dikeluarkan Presiden Jokowi dengan pertimbangan karena implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak. Antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.

Sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

Berkat Perppu itu, tercatat sebesar Rp740 triliun kredit nasabah perbankan telah berhasil direstrukturisasi selama masa Pandemi.

“Hal ini menghindarkan tingginya NPL (Non Performing Loan) alias kredit macet. Harus diakui, kebijakan Presiden Jokowi membuat nasabah sangat terbantu dengan program restrukturisasi kredit,” jelas pria yang juga dikenal sebagai Aktivis 1998 itu.

Andrew optimistis bahwa langkah-langkah tepat yang telah diambil pemerintah tentu dapat melindungi perbankan nasional.

BACA JUGA: TNI Gadungan Berpangkat Mayor Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Petugas, Lihat Fotonya

“Saya rasa pemerintah telah tepat mengambil langkah dengan mengeluarkan aturan-aturan sehingga kita tidak perlu takut dunia perbankan Indonesia akan mengalami krisis seperti 1998,” pungkasnya.(dkk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler