jpnn.com, BANJARBARU - Seorang pria berstatus pecatan Polri bernama Najli menjadi buronan polisi karena terlibat sekaligus otak aksi penipuan yang terjadi di kawasan Kelurahan Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, sekitar sepekan lalu.
Terdeteksinya keterlibatan Najli selaku otak penipuan usai jajaran dari Polsek Banjarbaru Barat mengamankan trio pelaku selaku eksekutor di lapangan.
BACA JUGA: Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras
Ketiga pelaku ini dibekuk aparat karena terbukti bersekongkol untuk menipu dan membawa kabur satu unit motor skuter matik.
Kapolsek Banjarbaru Barat, Andir Hutagalung menerangkan bahwa Najli kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Yang mana pihaknya katanya dalam proses pengejaran yang bersangkutan.
BACA JUGA: Data Pelanggan Telkomsel Denny Siregar Dibobol, Arief Poyuono Beri Saran Begini untuk Menteri BUMN
“Ketiga pelaku mengatakan bahwa otak dari tindak pidana ini merupakan pecatan Polri yang bernama Najli. Kini statusnya masih DPO," tegas Kapolsek.
Adapun, terkait asal muasal kasus penipuan ini terbongkar. Kapolsek menerangkan jika sebelumnya korban dari tindakan penipuan ini menyambangi kantor Mapolsek Banjarbaru Barat. Dengan maksud mengadukan bahwa dirinya telah ditipu sekelompok orang.
BACA JUGA: Ibu Muda Ini Tepergok Petugas Berbuat Terlarang Saat Mengunjungi Suami di Rutan
"Kejadian penipuan dan atau penggelapan ini terjadi 2 Juli lalu. Saat itu pelapor (korban) yang sedang bekerja didatangi ketiga pelaku yang mengaku petugas pembiayaan seraya menyebut jika pelapor menunggak cicilan kredit motornya," ceritanya.
Setelah mengelabui korban, komplotan pelaku ini langsung meminta kunci motor milik korban. Pelaku berdalih penyitaan oleh pembiayaan karena tunggakan kredit yang belum rampung.
"Korban menyerahkan kunci serta motornya dibawa pergi pelaku yang tidak memperlihatkan surat tugas dari perusahaan pembiayaan tersebut. Setelahnya baru korban melapor kejadian itu," ujar Kapolsek.
Selepas laporan masuk, aparat langsung melakukan lidik. Selang beberapa hari, aparat berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Eko Purwansyah. Eko dicokok di kediamannya di wilayah Teluk Dalam Banjarmasin.
Dari nyanyian Eko, rupanya aksi ini dilakukan bersama dua pelaku lain. Dua pelaku lain ini adalah Maharani dan Arif Sulistyono. Keduanya diamankan di wilayah Banjarmasin Selatan.
"Kami turut amankan barang bukti berupa satu unit motor hasil penipuan tersebut serta satu unit mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana melancarkan aksinya," kata Kapolsek.
BACA JUGA: Ayah Pembunuh Anak Kandung Itu Sempat Beri Napas Buatan, Tetapi sudah Terlambat
Atas perbuatannya, trio pelaku ini akan disangkakan dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Adapun saat ini pelaku lain yakni Najli belum diketahui keberadaannya. (rvn/bin/ema)
Redaktur & Reporter : Budi