Pengamat: Pernyataan Luhut soal Reklamasi Teluk Jakarta sudah Tepat

Kamis, 04 Agustus 2016 – 19:23 WIB
Refly Harun. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai tepat pernyataan Menko Maritim dan Sumber Daya, Luhut Binsar Panjaitan yang akan mengkaji ulang penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta pada era Rizal Ramli jadi Menko Maritim. 

Menurut Refly, Rizal tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penghentian atau moratorium reklamasi tersebut.

BACA JUGA: Effendi Simbolon Sebut Kabinet Sekarang Hasil Daur Ulang

"Rizal Ramli tidak menghentikan reklamasi, tidak mengeluarkan keputusan apa-apa soal reklamasi pantai utara Jakarta," kata Refly, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/8).

Yang berhak menghentikan reklamasi, lanjutnya, adalah siapa yang mengeluarkan perintah reklamasi. Siapa yang mengeluarkan, ya pasti dia yang mencabut.

BACA JUGA: Fredi Budiman Kok Dipercaya...

"Dalam konteks reklamasi pantai utara Teluk Jakarta, ya yang berhak menghentikan atau mencabut adalah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama," jelasnya.

Menurutnya, karut-marut reklamasi pantai utara Jakarta terjadi karena tidak ada koordinasi dengan kementerian lain. Sehingga Rizal saat itu dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggunakan undang-undang sektoral untuk menilai reklamasi tersebut.

BACA JUGA: Terminal 3 Bandara Soetta Dinyatakan Sudah Penuhi Syarat Beroperasi

Akibatnya kata dia, muncul larangan mulai dari tidak boleh mengeruk pasir dan menggunakan alat-alat berat hingga mencabut izin lingkungan hidup.

"Sehingga jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi, maka UU sektoral tadi bisa bypass dan reklamasi pun tidak bisa berjalan. Karena itu perlu koordinasi dan tidak perlu saling ngotot," sarannya.

Selain itu, kata Refly Harun, kunci penyelesaian kasus reklamasi ini ada di Presiden Joko Widodo. 

"Presiden yang bisa memutuskan dan jika presiden turun tangan, kasus reklamasi akan jalan. Kalau presiden mengeluarkan perintah penghentian reklamasi, maka akan ada konsekuensi gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan ganti rugi dan gugatan ke PTUN dari para pengembang atau investor," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama-nama dalam Tulisan Haris Bakal Diperiksa Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler