jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens menyatakan bahwa keputusan pelaksanaan eksekusi mati terhadap warga negara asing (WNA) dalam perkara narkoba merupakan kewenangan pemerintah Indonesia sepenuhnya. Menurutnya, langkah Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi dari WNA terpidana mati kasus narkoba semata-mata merupakan perintah undang-undang.
"Dunia internasional harus menghargai kedaulatan dan otoritas Indonesia dalam menegakkan hukum. Maka protes pemerintah Brazil termasuk juga Australia, salah alamat," ujar Boni di Jakarta, Selasa (24/2).
BACA JUGA: Komisioner KPU Tolikara Disanksi Peringatan Keras
Meski begitu, Boni mengakui protes sejumlah pemimpin negara yang warganya menjadi terpidana mati di Indonesia merupakan hal wajar. Sebab, pemerintah memang berkewajiban melindungi setiap warga negaranya di manapun berada.
"Hal itu (protes) wajar. Tapi negara asing tidak boleh berpretensi menekan atau memprotes keputusan hukum pemerintah Indonesia," katanya.
BACA JUGA: Menteri Susi : Harga Ikan Kaleng Asal Indonesia Meningkat di Luar Negeri
Boni menilai kalau yang dipersoalkan hukuman mati, maka seharusnya KUHP dan UU terkait yang perlu dikaji. Ia menegaskan, para pegiat hak asasi manusia sebaiknya memersoalkan UU yang masih memungkinkan adanya hukuman mati.
"Kalau UU sudah melarang adanya hukuman mati, maka otomatis pemerintah juga tidak mungkin memaksakan eksekusi mati pada terpidana," kata pengamat yang dikenal sebagai pendukung Joko Widodo di pilres itu.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Isu Reshuffle Menyelimuti Istana, Mensesneg Dibidik?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu Bingung Atas Pernyataan Presiden Brasil
Redaktur : Tim Redaksi