Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR

Rabu, 12 Juni 2024 – 20:21 WIB
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan jika dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) maka akan berpeluang mengubah formasi pimpinan DPR.

“Yang tadinya ketua DPR adalah jatah partai pemenang atau jumlah kursi terbesar di DPR, bisa jadi nanti diubah dengan cara pemilihan. Kalau pemilihan, tentu KIM yang akan menang, karena mayoritas di parlemen," kata Kang Ujang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).

BACA JUGA: Megawati Bercanda kepada Puan, Ajak Tukar Jabatan Ketum PDIP dan Ketua DPR

Menurut dia, bila nantinya UU MD3 direvisi, yang akan diubah ialah terkait Pasal 427D Ayat (1) huruf b UU MD3, yang mengatakan ketua DPR adalah anggota DPR dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR.

Selain itu, kemungkinan besar PDIP atau Puan Maharani akan kehilangan kursi ketua DPR karena salah satu poin yang mungkin direvisi terkait dengan posisi ketua DPR.

BACA JUGA: Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR

Koalisi Indonesia Maju (KIM) merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mengusung dan mendukung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Jika ditambah PKB dan NasDem, koalisi Prabowo-Gibran artinya didukung enam parpol.

Menurut dia, total kursi keenam partai ini yakni 417 dari 580 kursi di DPR perioden 2024-2029 atau setara 64,32 persen kursi di parlemen.

BACA JUGA: Sufmi Dasco Jadi Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Ujang mengatakan UU MD3 layak untuk direvisi karena regulasi itu harus mengikuti perkembangan zaman atau dinamika politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan membawa dampak positif. Khususnya dalam memperkuat fungsi DPR.

"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Jazilul yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu.

Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.

"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," katanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler