Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR

Rabu, 12 Juni 2024 – 03:40 WIB
Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti kebijakan publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan dinamika politik ke depan akan makin berat.

Dia menyebut tantangan itu akan dihadapi secara langsung oleh pemerintahan baru, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA: DPD Tempuh Banding, Pengacaranya Tegaskan Penarikan Fadel Dilindungi UU MD3

Dinamika politik itu terjadi bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga ditingkat global.

Dinamika tersebut itu juga berpotensi 'mengganggu' pelaksanaan program kerja yang menjadi isu dalam kampanye Pemilihan Presiden Februari 2024 lalu.

BACA JUGA: Fahri Bachmid Dorong DPR Merevisi UU MD3 soal Nomenklatur

Apalagi, nantinya legislatif dipegang PDI Perjuangan yang merupakan pemenang Pemilu 2024.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Undang-undang yang belakangan diusulkan untuk dilakukan revisi.

BACA JUGA: Fadel Muhammad: Silaturahmi Kebangsaan Mengisyaratkan Amendemen UUD Sebuah Keniscayaan

“Undang-Undang MD3 ini memang sebaiknya dilakukan revisi, mengingat dinamika politik eksternal yang berubah dan mengalami banyak perubahan. Dan, mengingat dinamika politik ke depan yang berat,” ujar Riko, Selasa (11/6).

Menurut Riko, Undang-Undang MD3 merupakan instrumen politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan secara lebih tepat. Terutama pada fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Dalam bahasa sederhana Riko, bagaimana menjadikan DPR RI dan MPR RI sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif.

Untuk itu perlu sosok negarawan yang akan memimpin kedua lembaga negara tersebut.

"Memang sangat tepat perlu sosok Ketua DPR dan Ketua MPR yang berkualitas negarawan. Bukan sebatas simbol dan representasi partai politik mayoritas.

Siapa yang nantinya akan memimpin kedua lembaga tersebut? Menurut Riko, DPR yang akan menentukan dalam proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024.

Terpenting, sosok tersebut memiliki kualitas negarawan.

“Mengenai nama calon ketua, lebih baik mengikuti revisi UU MD3. Yang terpenting memiliki kualitas negarawan," ujar Riko Noviantoro.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berharap revisi Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) akan membawa dampak positif khususnya dalam memperkuat fungsi DPR.

"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Jazilul yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.

"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," ucap Gus Jazil sapaan akrab Jazilul Fawaid.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler