Pengamat: Sekjen BUMN Tidak Adil, Langgar UU ASN

Rabu, 02 Desember 2015 – 18:19 WIB
Rini Soemarno. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat BUMN strategis Taufik Bawazier mengatakan, ketua panitia seleksi (Pansel) administrasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian BUMN 2015 telah melanggar Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pasalnya, ketua pansel yang juga menjabat sebagai Sekjen BUMN Imam A Putro menetapkan syarat yang tidak adil. Para pendaftar harus pernah setidaknya menjabat di perusahaan pelat merah.

BACA JUGA: Pak Sigit Pramudito, Anda Layak Jadi Contoh

"Ketua pansel sudah melanggar UU ASN karena menerapkan syarat pernah menjadi komisaris, direksi pada BUMN dan anak perusahaan BUMN. Itu sama saja menutup kesempatan bagi orang luar di kementerian BUMN untuk ikut mendaftar. Pasti kan langsung dicoret," ujar Taufik kepada JPNN.com, Rabu (2/12).

Sebagai perusahaan negara, sambung Taufik, BUMN harus bisa menerima siapa pun warga Indonesia yang ingin mendaftar. Karena itu, Taufik meminta Menteri BUMN Rini Soemarno lebih bijak dalam menentukan syarat.

BACA JUGA: Perolehan Suara Pilpres Rendah, Jokowi Dinilai Tak Berpihak Daerah

"(BUMN) ini institusi negara, bukan milik BUMN. Siapa tahu kan ada orang di luar yang lebih kompeten untuk daftar jadi eselon. Kalau syaratnya saja sudah begitu, ini namanya sudah ditutup dong kesempatan untuk orang luar. Banyak yang kecewa. Ini namanya sudah melanggar UU ASN dan menyalahgunakan jabatan," tegas Taufik. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Listrik Masih Byar Pet, Pemerintah Dianggap Jadikan Rakyat Sapi Perah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Hal Ini, Pertamina-Garuda Indonesia Jalin Sinergi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler